Pria di Malang Nekat Gasak Motor Modal Pakai Kunci Palsu, Dibekuk Polisi saat di Warung Dekat Rumah
Pria di Malang nekat maling motor di halte dengan modal kunci palsu. Dibekuk polisi saat di warung dekat rumahnya.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, KEPANJEN - Rendi Candra Irawan ditangkap Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang, Sabtu (9/8/2019 malam.
Warga Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian motor.
Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah menerangkan, tersangka ditangkap di sebuah warung yang tak jauh dari rumah tersangka.
• Dua Maling Motor di Kepuhkiriman Waru Babak Belur Dihajar Warga, Sempat Diamankan di Balai RW
"Pencurian yang dilakukan tersangka terjadi pada bulan Januari. Kala itu, pelaku menggasak motor di depan halte bus Pindad, Turen," ujar Ainun ketika dikonfirmasi, Minggu (11/8/2019).
Ainun menambahkan, modus operansi tersangka dalam melakukan pencurian adalah dengan menunggu momen pemilik motor lengang.
Kala itu pemilik motor meninggalkan motornya di halte, untuk makan di warung mie pangsit.
• Gara-gara Aduan Warga di Aplikasi Jogo Suroboyo, Spesialis Maling HP di Simokerto Tertangkap Polisi
"Setelah memastikan lengang, pelaku menggasak sepeda motor itu dengan menggunakan kunci palsu," jelas Ainun.
Di sisi lain, Kanit Reskrim Polsek Turen, Iptu Soleh Mashudi menjelaskan, penangkapan tersangka Rendi ini adalah pengembangan dari tersangka Budi Harianto alias Yanto, warga Desa Sidorenggo Kecamatan Ampelgading.
Yanto dibekuk setelah melakukan pencurian, namun Rendi berhasil kabur.
"Tersangka Yanto mengaku kalau mencuri dengan Rendi. Barang buktinya sepeda motor Honda Beat yang kami amankan dari tersangka Yanto. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP," ujar Soleh. (Surya/Erwin Wicaksono)
• 2 Penjaga Ini Akui Tahu Kantor Partai Berkarya Surabaya Dijarah Maling, Nasibnya Kini Masuk Bui