Dicurigai Ilegal dan Tak Ada Label, 90 Kardus Isi Jamu Tradisional di Blitar Disita Polisi
Satnarkoba Polres Blitar Kota menyita sekitar 90 kardus jamu tradisional dan sembilan kardus obat kuat dari distributor di wilayah Wonodadi.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Arie Noer Rachmawati
SURYA/SAMSUL HADI
Polisi menunjukkan jamu tradisional yang sempat disita dari distributor karena dicurigai ilegal, Senin (12/8/2019).
"Kami juga sudah koordinasi dengan BPOM Kediri. Hasil koordinasi, produksi jamu itu sudah ada izin dari BPOM," katanya.
• Geger Mayat Wanita Tergeletak di Sungai Blitar, Warga Sempat Lihat Korban Mondar-mandir di Lokasi
Karena izinnya lengkap, kata Imron, polisi akan mengembalikan sejumlah jamu tradisional itu ke pemiliknya.
Tetapi, untuk obat kuat, tetap diamankan karena di labelnya tidak tercantum tanggal kedaluwarsanya.
"Jamu tradisionalnya akan kami kembalikan ke pemiliknya. Karena sudah ada izinnya," ujar Imron. (Surya/Samsul Hadi)
Berita Terkait