Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dishub Kota Malang Sebut Penarikan Uang Sewa Kios di Terminal Mulyorejo Sudah Berdasarkan Perda

Penarikan uang sewa kios oleh Dinas Perhubungan Kota Malang kepada para pedagang di Terminal Mulyorejo ternyata berdasarkan Peraturan Daerah (Perda).

Penulis: Rifki Edgar | Editor: Melia Luthfi Husnika
SURYAMALANG.COM/RIFKI EDGAR
Kasubbag TU UPT Pengelolaan Pra Sarana Perhubungan Dishub Kota Malang, Linda saat menunjukkan denah lokasi kios yang berada di Terminal Mulyorejo, Kota Malang pada Senin (12/8/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Penarikan uang sewa kios oleh Dinas Perhubungan Kota Malang kepada para pedagang di Terminal Mulyorejo ternyata berdasarkan Peraturan Daerah (Perda).

Hal ini dijelaskan oleh Linda, Kasubbag TU UPT Pengelolaan Pra Sarana Perhubungan Dishub Kota Malang saat melakukan pertemuan dengan para pemilik kios pada Senin (12/8).

Penarikan sewa itu berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha dan Perwali No 15 Tahun 2010.

"Di Perda itu dijelaskan tentang penarikan restribusi yakni 150 meter persegi. Jadi berapa kali berapa ya dikalikan, hasilnya sekitar Rp 1 Juta untuk di Terminal Mulyorejo. Dan itu hanya untuk bulan Juni-Desember 2019," terangnya.

BPBD Kota Malang Imbau Para Lurah Lakukan Mitigasi ke Warga, Buat Kurangi Dampak Bencana

Kata Linda, penarikan uang sewa kios ini berlaku untuk sistem kontrak selamanya, sebelum ada ada Perda baru lagi.

Hanya saja, banyak pemilik kios yang tidak mengetahui aturan tersebut.

Mereka berdalih, jika 23 kios yang ada di Terminal Mulyorejo merupakan miliknya, karena merupakan pindahan dari Pasar Krempyek di tahun 2001 lalu.

"Saya tidak peduli mereka tidak mau tanda tangan sewa kontrak. Karena apa yang kami lakukan ini sudah sesuai dengan aturan yang ada," tegasnya.

Linda mengatakan, bahwa ia menyesalkan bahwa kios yang ada di Terminal Mulyorejo malah dijual belikan oleh para pedagang.

Bangunan Stasiun Malang Bakal Diperluas Tahun Ini, Tiru Stasiun Gubeng yang Punya Dua Wajah

Bahkan, sejumlah kios yang ada di sana juga dibuat kos-kosan dan garasi mobil.

Padahal, kata Linda, tanah yang ada di sini merupakan aset milik pemerintah dan bukan milik warga.

Meski ia sendiri tidak mengetahui perihal pemindahan kios tersebut dari Pasar Krempyek di tahun 2001.

"Kalau kami memenuhi permintaan mereka, terus bagaimana penegakan Perda? Saya tidak tahu mereka itu beli dari siapa. Yang pasti mereka jelas telah mendapatkan manfaat dari kios ini," ujarnya.

Maka dari itu, melalui penandatanganan sewa ini Dishub akan melaporkannya ke Wali Kota.

Agar para pedagang atau pemilik kios di Terminal Merjosari bisa direlokasi ke tempat lain.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved