Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Edarkan Sabu Saat Malam Takbiran Idul Adha, Jaringan Narkoba Sampang Dicokok Polisi di Kamar Kos

Edarkan Sabu Saat Malam Takbiran Idul Adha, Jaringan Narkoba Sampang Dicokok Polisi di Kamar Kos.

Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Sudarma Adi
shutterstock
Ilustrasi narkoba 

Edarkan Sabu Saat Malam Takbiran Idul Adha, Jaringan Narkoba Sampang Dicokok Polisi di Kamar Kos

TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Tiga pria asal Kecamatan Jrengik diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sampang.

Tiga pria tersebut adalah Imam Syafii (40) warga Desa Bencelok, Marsuki (27) warga Desa Plakaran, Syamsudin (26) warga Desa Mlakah.

Ketiganya di amankan karena kedapatan mengedarkan Narkoba jenis sabu pada saat malam takbiran.

Bawa Sabu-sabu, Dua Pemuda ini Rayakan Idul Adha di Sel Tahanan Polsek Gayungan Surabaya

Minimnya Masyarakat yang Membuat, Blanko KIA di Dispendukcapil Sampang Masih Tersisa Puluhan Ribu

Dalam 7 Bulan Ini Ratusan Perempuan di Sampang Berstatus Janda, Gegara Tingginya Kasus Perceraian

"Kami berhasil meringkus ketiganya bersama Polsek Torjun pada hari Sabtu (10/8/2019) malam," kata KBO Satnarkoba Polres Sampang Ipda Edi Eko Purnomo, Senin (12/8/2019).

Pihaknya meringkus ketiga tersangka di tempat yang berbeda.

Marsuki dan Syamsudin berhasil diringkus di kamar kos di Jalan Raya Tangkat Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang.

"Sedangkan Imam Syafii kami tangkap di Desa Bencelok selesai melakukan pengembangan dari Marsuki," paparnya.

Terkait Barang Bukti pihaknya berhasil mengamankan kurang lebih 2,4 gram sabu.

"Saat di kamar kos kami menemukan 1 gram sabu, sedangkan sisanya kami temukan pada saat penangkapan Imam Syafi'i," jelasnya.

Ipda Edi Eko Purnomo menbahkan bahwa tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

"Saat ini tiga pelaku kami tahan di polres Sampang," tutupnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved