Hendak Edarkan Sabu di Terminal Purabaya Sopir Angkot Ditangkap Polisi, Kamar Kostnya Digeledah
Polsek Waru bekuk supir angkot lyn H 1. Rencananya supir tersebut akan mengedarkan sabu-sabu di sekitar wilayah Terminal Purabaya.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Melia Luthfi Husnika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Polsek Waru bekuk supir angkot lyn H 1. Rencananya supir tersebut akan mengedarkan sabu-sabu di sekitar wilayah Terminal Purabaya.
Kapolsek Waru, Kompol Saibani mengatakan identitas tersangka yang tertangkap adalah Dwi Candra Prasetiyo (35), warga Jalan Letjen Suprapto RT 3 RW 2 Desa Kebonsari Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember.
"Kronologi tertangkapnya tersangka berawal setelah mendapatkan laporan dari masyarakat adanya bandar narkoba di daerah Bungurasih. Petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan. Dan pada Kamis (8/8/2019), tersangka berhasil dibekuk di kamar kost nya di Jalan Letjen Sutoyo, Kecamatan Waru, Sidoarjo," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (13/8/2019).
• Terbongkar Pabrik Bahan Tambang Merkuri Ilegal di Sidoarjo, Sudah Beroperasi Selama 13 Tahun
• Temuan Mayat Perempuan di Kelas MI Lamongan Terungkap, Korban Adalah Janda dari Sidoarjo
Setelah petugas berhasil menangkap tersangka, kemudian langsung dilakukan penggeledahan di kamar kostnya.
"Dan ternyata ditemukan 19 poket sabu dengan berat masing masing berbeda, yang bila ditotal seluruhnya mencapai 13,84 gram. Barang haram tersebut semuanya disembunyikan tersangka di kardus obat param kocok," jelasnya.
Dari pengakuannya, tersangka yang juga pemakai tersebut baru mengenal narkoba dan menjualnya selama dua bulan terakhir ini.
"Namun kita tak percaya, karena tersangka juga merupakan residivis dan baru bebas dari Lapas Porong setelah menjalani hukuman 5 tahun. Kasusnya pun sama yaitu mengedarkan narkoba," tambahnya.
Akibat perbuatan tersebut, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Waru. Dan terancam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Kita juga akan menelusuri pemasok sabu untuk tersangka," pungkasnya.