329 Napi Lapas Kelas IIB Tulungagung Mendapat Remisi Umum 17 Agustus, 16 Orang Langsung Bebas
Sebanyak 329 warga binaan di Lapas kelas IIB Tulungagung akan menerima remisi umum 17 Agustus 2019.
Penulis: David Yohanes | Editor: Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Sebanyak 329 warga binaan di Lapas kelas IIB Tulungagung akan menerima remisi umum 17 Agustus 2019.
Sebanyak 16 narapidana di antaranya langsung bebas.
Menurut Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Erry Taruna mengatakan, saat ini total warga binaan sebanyak 622 orang.
Dengan demikian ada 293 warga binaan yang tidak diajukan menerima remisi.
“Yang tidak kami ajukan memang belum memenuhi syarat untuk diajukan,” terang Erry Taruna, Rabu (14/7/2019).
• Terkait Usulan Penundaan Pelantikan Supriyono oleh KPU Tulungagung, PDI Patuh Pada Aturan
Di antara mereka yang tidak diajukan ada tujuh warga binaan perkara kasus korupsi.
Selain itu 105 warga binaan masih berstatus tahanan, dan baru menjalani hukuman kurang dari 6 bulan sebanyak 38 napi.
Kemudian ada 150 warga binaan yang masuk dalam kategori pidana khusus, seperti diatur dalam PP 99 tahun 2012.
“Yang masuk PP 99 (2012) itu termasuk napi kasus korupsi dan narkoba,” sambung Erry.
Saat ini pihak Lapas Kelas IIB Tulungagung belum mengumumkan napi-napi yang langsung bebas pada 17 Agustus mendatang.
Sebab dikhawatirkan mereka justru merayakan masa kebebasan mereka dengan cara berlebihan.
• KPU Tulungagung Tetapkan 50 Caleg Terpilih yang Bakal Jadi Anggota DPRD, Ini Nama-nama Mereka
Pihak lapas ingin menjadikan pengungumuman bebas itu sebagai kejutan HUT ke-74 Kemerdekaan RI.
“Nanti yang memberikan remisi langsung Bapak Bupati Tulungagung. Biar ada kebanggan bagi para napi, dan harapannya mereka tidak mengulangi perbuatannya,” tegas Erry Taruna.
Selain 16 napi yang bebas, 290 napi mendapat remisi umum, mulai dari 1 bulan hingga 5 bulan.
Kemudian ada 23 napi yang mendapatkan remisi umum pidana khusus, dari dua bulan hingga 5 bulan.
(David Yohanes)