Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dituduh Jual Miras Tanpa Izin, Pegawai Kafe di Malang Dianiaya Bos Pakai Palu, Jarinya Sampai Remuk

Seorang pegawai kafe di Malang dianiaya bosnya. Jari korban remuk akibat dipukul pakai palu.

Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/AMINATUS SOFYA
Novi Fransiska Aditama didampingi tim hukumnya saat berada di Mapolres Malang Kota. 

Ketika itu, Adit disodori surat pernyataan berisi perdamaian.

"Tapi janggalnya ada klausul kecelakaan kerja. Padahal ini adalah penganiayaan," katanya.

Adit teguh membawa persoalan ini ke jalur hukum. Didampingi kuasa hukum, ia mantap melaporkan J ke Polres Malang Kota.

Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan pemeriksaan saksi atas dugaan penganiayaan yang dilakukan J terhadap Adit mulai dilakukan.

Sosok NP, Pelaku Kasus Penipuan Rekrutmen CPNS Pemkot Malang, Sudah Belasan Kali Absen Kerja

"Hari ini kami mintai keterangan pelapor. Bagaimana kronologi dan apa penyebab dia dipukul," ujar AKP Komang Yogi Arya Wiguna.

Butuh waktu sekitar dua minggu untuk menetapkan J sebagai tersangka.

Beberapa alat bukti termasuk visum telah dikantongi oleh polisi.

"Nanti setelah J kami periksa, kami lakukan gelar perkara. Kemudian baru ke penetapan tersangka," tutupnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved