Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Satu Napi Teroris di LP Kelas II Blitar Tak Diusulkan Dapat Remisi, Gara-gara Tak Mau Akui NKRI

Satu narapidana teroris di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Blitar tidak diusulkan mendapatkan remisi. Alasannya ini!

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Arie Noer Rachmawati
SURYA/SAMSUL HADI
Sejumlah napi menerima kunjungan dari keluarga di ruang besuk LP Kelas II B Blitar. 

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Satu narapidana teroris di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Blitar tidak diusulkan mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana pada HUT ke-74 Kemerdekaan RI.

Alasannya, satu napi teroris itu sampai sekarang tidak mau mengakui NKRI.

Kasi Pembinaan Pendidikan dan Kegiatan Kerja LP Kelas II B Blitar, Wahyu Tetuka mengatakan, sampai sekarang masih ada satu napi teroris atas nama Son Haji di LP Kelas II B Blitar.

Satu napi teroris itu tidak diusulkan mendapatkan remisi di HUT ke-74 Kemerdekaan RI karena tidak memenuhi persyaratan.

Napi Kasus Korupsi Disebut Sulit Dapat Remisi, Harus Penuhi Syarat Menjadi Justice Collaborator

"Salah satu persyaratan untuk diusulkan mendapatkan remisi yaitu mengakui NKRI. Sampai sekarang dia tidak mau mengakui, makanya tidak kami usulkan mendapatkan remisi," kata Wahyu Tetuka, Kamis (15/8/2019).

Dikatakannya, persyaratan lain untuk diusulkan mendapatkan remisi, yaitu, sudah menjalani hukuman pidana minimal enam bulan dan berkelakuan baik selama berada di LP.

Napi yang sudah memenuhi persayaratan itu pasti diusulkan untuk mendapatkan remisi.

Selain napi teroris, LP Kelas II B Blitar juga tidak mengusulkan remisi untuk napi kasus korupsi.

329 Napi Lapas Kelas IIB Tulungagung Mendapat Remisi Umum 17 Agustus, 16 Orang Langsung Bebas

Sebab, saat ini, tidak ada napi kasus korupsi di LP Kelas II B Blitar.

Kalaupun ada warga yang ditahan di LP karena kasus korupsi statusnya masih tahanan belum narapidana.

Dikatakannya, pada momen HUT ke-74 Kemerdekaan RI ini, LP Kelas II B Blitar mengusulkan 301 napi untuk mendapatkan remisi.

Tetapi, dari total napi yang diusulkan itu, yang disetujui mendapatkan remisi hanya 61 napi.

Tikungan Simpang Tiga Plosokerep Blitar Dilebarkan karena Terlalu Tajam, Pemkot Gelontorkan Rp 1 M

Rinciannya, 55 napi mendapat remisi umum I dan enam napi mendapat remisi umum II.

Sebanyak 55 napi yang memperoleh remisi umum I hanya mendapat pengurangan masa hukuman pidana mulai 15 hari sampai dua bulan.

Sedangkan enam napi yang mendapatkan remisi umum II dinyatakan langsung bebas.

"SK remisi untuk sejumlah napi dari Kementerian Hukum dan HAM sudah keluar. Remisinya akan kami berikan secara simbolis saat upacara HUT ke-74 Kemerdekaan RI," katanya. (Surya/Samsul Hadi)

Khawatir Jadi Silpa, Pemkot Blitar Tunda Pekerjaan 3 Proyek Renovasi hingga Relokasi Tahun Ini

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved