Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Anggota Dewan Surabaya Diperiksa Jaksa Lebih 6 Jam Terkait Jasmas, Diperiksa Ditemani Kuasa Hukum

Anggota Dewan Surabaya Diperiksa Jaksa Lebih 6 Jam Terkait Jasmas, Diperiksa Ditemani Kuasa Hukum.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Binti Rochmah bersama seorang pengawal di sela pemeriksaan dia diantarkan menuju toilet Kejari Tanjung Perak, Surabaya, Jumat, (16/8/2019) 

Anggota Dewan Surabaya Diperiksa Jaksa Lebih 6 Jam Terkait Jasmas, Diperiksa Ditemani Kuasa Hukum

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kejari Tanjung Perak saat ini sedang memeriksa anggota DPRD Surabaya Binti Rochmah terkait kasus korupsi Jasmas tahun 2016.

Sejak pukul 09.00 WIB, hingga berita ini diturunkan Binti masih diperiksa di ruang Penyidik Pidsus.

Tak sendiri, Binti juga ditemani dua orang yang diketahui adalah kuasa hukumnya.

Kejari Tanjung Perak Curigai Kejanggalan Pencairan Dana Hibah Kasus Korupsi Jasmas Tahun 2016

Kejari Tanjung Perak Targetkan Pemberkasan Dua Tersangka Kasus Korupsi Jasmas Rampung Dua Bulan

Agus Tjong Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Jasmas Surabaya 2016 Senilai Rp 5 M

"Benar yang bersangkutan ditemani kuasa hukumnya dan kini masih diperiksa," terang Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Dimaz Atmadi, Jumat, (16/8/2019).

Setelah adzan ashar berkumandang, Binti keluar dari ruangan tersebut ditemani pengawal dari penyidik menuju toilet.

Sontak awak media turut mengambil gambar legislatif dari Partai Golkar tersebut.

Dia hanya menunduk dan terdiam. Sesekali menjawab pertanyaan dari awak media yang mengambil gambar tersebut. "Sebentar, nanti saja setelah selesai," jawabnya singkat.

Sementara itu, Dimaz menjelaskan jika bukan hanya Binti Rochma saja yang hari ini dipanggil sebagai saksi oleh penyidik Kejari Tanjung Perak.

Melainkan ada tiga anggota DPRD Surabaya lainnya, yakni Ratih Retnowati Wakil Ketua DPRD Surabaya dan Saiful Aidy, Dini Rijanti.

Ketiganya mangkir dengan alasan pekerjaan dan keluarga.

"Ketiga tidak bisa hadir dengan alasan pekerjaan dan urusan keluarga selama 3 minggu," lanjut Dimaz.

Sebelumnya, sudah dua anggota DPRD Surabaya Sugito dan Darmawan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Jasmas DPRD Surabaya terkait dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved