Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kejari Tanjung Perak Curigai Kejanggalan Pencairan Dana Hibah Kasus Korupsi Jasmas Tahun 2016

Melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya, Dimaz Atmadi mengatakan pihaknya menemukan kejanggalan

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Surabaya Dimaz Atmadi, Senin (12/8/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya, Dimaz Atmadi mengatakan pihaknya menemukan kejanggalan dalam pencairan dana hibah kasus korupsi Jasmas tahun 2016. 

Kejanggalan ini ditemukannya setelah memeriksa auditor Inspektorat Surabaya, Nur Alimah yang pernah melakukan audit kasus tersebut. 

"Ada kejanggalan dalam pencairan dana hibah Jasmas 2016 yang diduga lebih dari Rp 5 miliar," terangnya, Senin, (12/8/2019). 

Kejari Tanjung Perak Targetkan Pemberkasan Dua Tersangka Kasus Korupsi Jasmas Rampung Dua Bulan

Berdasarkan hasil audit dari BPKP Jatim pada tahun 2016 lalu itu jika Bappeko Surabaya tidak teliti dalam memeriksa pengajuan proposal permohonan hibah. 

Selain itu, Dimaz menyebutkan LPJ dari proposal tersalurkannya dana hibah itu terkesan asal asalan. "Jadi cenderung untuk memenuhi tahapan administratif saja," lanjut Dimaz. 

Kejaksaan juga menilai jika adanya kesalahan prosedur yang terjadi pada penyaluran dana hibah Jasmas tersebut. Namun saat didesak hal apa yang terjadi dalam kesalahan prosedur itu, Dimaz enggan berkomentar.

"Fokus kami di pemberkasan kedua tersangka yang sudah kami tahan lebih dulu," tegasnya. 

Agus Tjong Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Jasmas Surabaya 2016 Senilai Rp 5 M

Dimaz mengatakan jika saat ini kejaksaan masih memeriksa saksi yang dibutuhkan. Rencananya kejaksaan kembali akan memanggil keempat anggota dewan Surabaya dan Sekretaris DPRD Surabaya Hadisiswanto Anwar namun semua tidak ada respon.

"Ini kami lakukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan kedua tersangka ini saja," tambahnya.

Meskipun begitu, Dimaz berusaha untuk menjadwalkan ulang pemanggilan empat anggota dewan Surabaya serta Sekwan Surabaya. "Secepatnya kami jadwalkan ulang," pungkasnya.

Sebelumnya Kejari Tanjung Perak sudah lebih lebih dulu memeriksa enam anggota DPRD Kota Surabaya. Dari enam anggota tersebut korps Adhyaksa sudah menahan dua anggota Dewan Kota Surabaya Sugito dan Dharmawan. Sedangkan Agus Setiawan Jong telah divonis 6 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved