Pasca Penetapan Tersangka Kasus Jasmas, Jaksa Panggil 3 Anggota DPRD Surabaya: Cekal Jika Tak Hadir
Pasca Penetapan Tersangka Kasus Jasmas, Jaksa Panggil 3 Anggota DPRD Surabaya: Cekal Jika Tak Hadir.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
Pasca Penetapan Tersangka Kasus Jasmas, Jaksa Panggil 3 Anggota DPRD Surabaya: Cekal Jika Tak Hadir
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Upaya selanjutnya penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya akan melakukan pemanggilan terhadap ketiga anggota DPRD Surabaya atas kasus dana hibah jasmas Pemkot Surabaya ini.
Panggilan ulang ini tentunya dengan pemanggilan dalam statusnya sebagai tersangka.
Bahkan pihaknya memastikan akan melakukan cekal kepada ketiganya apabila tidak mengindahkan panggilan Kejaksaan.
• Jaksa Tetapkan 3 Anggota DPRD Surabaya Jadi Tersangka Kasus Jasmas, Salah Satunya Wakil Ketua Dewan
• Berkas Dua Tersangka Kasus Korupsi Jasmas 2016 Belum Lengkap, Kejari Masih Periksa Saksi Ahli
• Kasus Korupsi Jasmas 2016, Kejari Tanjung Perak Bakal Pertimbangkan Ada Upaya Cekal 3 Anggota DPRD
"Kami akan panggil untuk ketiga kalinya lagi. Jika tidak datang, ada upaya hukum lainnya, termasuk panggil paksa dan pencekalan," kata Kepala Kejari Tanjung Perak Rachmat Supriyady, Senin, (19/8/2019).
Diberitakan sebelumnya pasca penetapan tersangka dan penahanan terhadap anggota DPRD Kota Surabaya dari Partai Golkar, Binti Rochmah pada Jumat (16/8/2019) lalu.
Pekan ini penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak merencanakan panggilan terhadap tiga anggota DPRD Kota Surabaya, dalam kaitan dugaan korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016.
Ketiganya yakni Wakil Ketua DPRD Surabaya, RR; SA dan DR.
Pemanggilan itu pun dibenarkan Kepala Kejari Tanjung Perak Rachmat Supriady yang mengatakan, seharusnya ketiganya dipanggil bersamaan dengan Binti Rochmah pada Jumat (16/8/2019) lalu.
Namun ketiganya diketahui mengirim surat yang menyatakan sedang dinas di luar Kota hingga awal September.