Jaksa Tetapkan 3 Anggota DPRD Surabaya Jadi Tersangka Kasus Jasmas, Salah Satunya Wakil Ketua Dewan
Kejari Tanjung Perak Tetapkan 3 Anggota DPRD Surabaya Jadi Tersangka Kasus Jasmas, Salah Satunya Wakil Ketua Dewan.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
Jaksa Tetapkan 3 Anggota DPRD Surabaya Jadi Tersangka Kasus Jasmas, Salah Satunya Wakil Ketua Dewan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kepala Kejari Tanjung Perak Rachmat Supriady, resmi menetapkan tiga anggota DPRD Surabaya sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Jasmas Pemkot Surabaya 2016.
"Hari ini Kejari Tanjung Perak menetapkan tiga tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi Jasmas," kata Kepala Kejari Tanjung Perak Rachmat Supriady, Senin (19/8/2019).
• Berkas Dua Tersangka Kasus Korupsi Jasmas 2016 Belum Lengkap, Kejari Masih Periksa Saksi Ahli
• Kasus Korupsi Jasmas 2016, Kejari Tanjung Perak Bakal Pertimbangkan Ada Upaya Cekal 3 Anggota DPRD
• Komitmen Perangi Korupsi, Kejari Tanjung Perak Segera Panggil 3 Anggota DPRD Terkait Kasus Jasmas
Ketiga tersangka ini, lanjut Rachmat, berinisial RR, SA dan DR. Salah seorang dari 3 tersangka itu adalah Wakil Ketua DPRD Surabaya.
Sejatinya ketiganya dipanggil penyidik Kejaksaan terkait kasus Jasmas.
Namun, Rachmat mengaku ketiganya tidak dapat memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan dengan alasan tertentu.
"Ketiganya (anggota DPRD Surabaya) tak hadir dalam pemeriksaan kasus Jasmas. Dan ketiganya juga pada hari ini (kemarin) resmi ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Penetapan tersangka ini, sambung Rachmat, merupakan wujud ketegasan dari Kejaksaan. Sebab, ketiga anggota dewan ini sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Pidsus Kejaksaan.
Sehingga penyidik mengambil langkah tegas dengan menetapkan ketiganya sebagai tersangka baru dugaan kasus korupsi dana Jasmas.