3 Anggota DPRD Surabaya Tak Kunjung Hadir ke Jaksa, Tak Pengaruhi Pemberkasan Dua Tersangka Jasmas
3 Anggota DPRD Surabaya Tak Kunjung Hadir ke Jaksa, Tak Pengaruhi Pemberkasan Dua Tersangka Jasmas Surabaya.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
3 Anggota DPRD Surabaya Tak Kunjung Hadir ke Jaksa, Tak Pengaruhi Pemberkasan Dua Tersangka Jasmas
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tidak hadirnya tiga anggota DPRD Surabaya, Ratih Retnowati, Dini Rijanti dan Syaiful Aidy tidak mempengaruhi Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak dalam merampungkan pemberkasan terhadap dua tersangka sebelumnya yaitu Sugito dan Darmawan alias Aden, terkait kasus korupsi Jasmas 2016.
"Kini pemberkasan sudah mencapai 80 persen untuk kedua tersangka. Juga terhadap Binti Rochmah. Semoga di Bulan September bisa rampung dan segera dilimpahkan ke Pengadilan," terang Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Dimaz Atmadi, Rabu, (21/8/2019).
• Tersangka Kasus Korupsi Jasmas 2016 Kembali Diperiksa Penyidik, Dicecar 31 Pertanyaan Selama 5 Jam
• Momen Pelantikan Anggota DPRD Tak Usik Status Tersangka Kasus Jasmas, Jaksa Koordinasi KPU Surabaya
• Pasca Penetapan Tersangka Kasus Jasmas, Jaksa Panggil 3 Anggota DPRD Surabaya: Cekal Jika Tak Hadir
Dimaz berharap khususnya kepada tiga anggota DPRD lainnya itu untuk kooperatif dan memiliki itikad baik untuk memenuhi pemanggilan.
Dimaz mengaku bahwa pihaknya juga menerima surat dari KPU. Surat itu mempertanyakan status hukum Ratih.
Sebab, dia sebagai anggota DPRD Surabaya yang terpilih kembali akan dilantik pada Sabtu (24/8/2019) mendatang, penyidik jaksa langsung membalasnya dengan surat yang menyatakan kalau Ratih sudah berstatus tersangka.