Momen Pelantikan Anggota DPRD Tak Usik Status Tersangka Kasus Jasmas, Jaksa Koordinasi KPU Surabaya
Momen Pelantikan Anggota DPRD Tak Usik Status Tersangka Kasus Jasmas, Jaksa Koordinasi KPU Surabaya.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
Momen Pelantikan Anggota DPRD Tak Usik Status Tersangka Kasus Jasmas, Jaksa Koordinasi KPU Surabaya
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kejari Tanjung Perak berkoordinasi dengan KPU Surabaya guna menyatakan anggota DPRD Surabaya yang berstatus tersangka masih tetap diproses hukum.
Meski salah satu anggotanya yaitu RR akan dilantik menjadi anggota DPRD pada 31 Agustus 2019 mendatang.
Pengambilan sumpah pelantikan akan dilakukan Kepala Pengadilan Negeri, di Gedung DPRD Surabaya, Jalan Gubernur Suryo.
• Pasca Penetapan Tersangka Kasus Jasmas, Jaksa Panggil 3 Anggota DPRD Surabaya: Cekal Jika Tak Hadir
• Jaksa Tetapkan 3 Anggota DPRD Surabaya Jadi Tersangka Kasus Jasmas, Salah Satunya Wakil Ketua Dewan
• Berkas Dua Tersangka Kasus Korupsi Jasmas 2016 Belum Lengkap, Kejari Masih Periksa Saksi Ahli
Hal ini dikatakan Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Lingga Nuarie, menurutnya proses hukum yang menyangkut para tersangka jasmas tidak akan terpengaruh pelantikan anggota dewan terpilih.
"Kami sudah koordinasi dengan KPU dan bersurat menyatakan bahwa yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka. Soal dia dilantik atau tidak itu ranah KPU dan Gubernur," terangnya, Selasa, (20/8/2019).
Meski telah resmi dilantik menjadi anggota DPRD tidak akan mempengaruhi proses hukum."Akan tetap dilanjutkan. Tidak akan ada batasan atau hambatan untuk masalah ini," tegas Lingga.
Tepat pada Senin, (19/8/2019) kemarin. Kejari Tanjung Perak telah menetapkan tiga tersangka baru berinisial RR, SA dan DR.
Ketiganya merupakan Anggota DPRD Surabaya dan RR menjadi anggota dewan terpilih periode 2019-2024.
Ketiganya tidak hadir saat dipanggil sebagai saksi. Meski begitu Kejari Tanjung perak belum menetapkan mereka sebagai DPO atau pemanggilan paksa.
Langkah lanjutan akan dilakukan jika ketiga tersangka ini tiga kali tidak menghadiri pemanggilan dari Kejari Tanjung Perak.
"Karena masih saksi tidak masalah. Toh mereka sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Minggu depan akan dipanggil sebagai tersangka," tandasnya.
Sebagaimana diberitakan, pasca penetapan tersangka dan penahanan terhadap anggota DPRD Kota Surabaya dari Partai Golkar, Binti Rochmah pada Jumat (16/8/2019) lalu.
Penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak memanggil tiga anggota DPRD Kota Surabaya, dalam kasus dana hibah Jasmas Pemkot Surabaya 2016. Ketiganya yakni Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, RR; SA dan DR.
Ketiganya diketahui mengirim surat yang menyatakan sedang dinas di luar Kota hingga awal bulan September. Tapi saat penyidik mengkroscek dengan pihak berwenang, ternyata sampai tanggal tersebut tidak ada dinas luar Kota dan dinas terakhir hari Jumat (16/8/2019) lalu.