Digerebek Polisi di Rumah, Pria Bangkalan Ini Berusaha Kabur Sambil Buang Tas Isi Sabu Rp 180 Juta
Digerebek Polisi di Rumah, Pria Bangkalan Ini Berusaha Kabur Sambil Buang Tas Isi Sabu Rp 180 Juta.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Sudarma Adi
Digerebek Polisi di Rumah, Pria Bangkalan Ini Berusaha Kabur Sambil Buang Tas Isi Sabu Rp 180 Juta
TRIBUNMADURA.CO, BANGKALAN - Keheningan malam di alam pedesaan Dabung Kecamatan Geger Kabupaten Bangkalan mendadak berubah gaduh Senin (19/8/2019) sekitar pukul 21.00 WIB.
Itu setelah Satuan Reskoba Polres Bangkalan menggerebek rumah warga setempat, AM (48). Bukannya menyerah, tersangka malah kabur.
• Spesialis Curanmor di Bangkalan Merintih Seusai Diterjang 2 Peluru, Gara-gara Melawan saat Ditangkap
• Incar Motor Honda Beat Milik Jemaah Salat Jumat di Gresik, Pria Asal Bangkalan Diciduk Polisi
• 47 Pejabat Berebut 10 Kursi Kepala OPD Bangkalan, Begini Tahapan Seleksinya
"Tersangka AM melarikan diri melalui pintu kamar belakang sambil membawa tas plastik berwarna merah muda kombinasi warna biru," ungkap Kasubbag Humas Polres Bangkalan Iptu Suyitno, Rabu (21/8/2019).
Tak ingin target lepas, sejumlah anggota Satuan Reskoba Polres Bangkalan melakukan pengejaran. Situasi tersebut menyita perhatian sejumlah tetangga.
"Tersangka tertangkap di belakang rumah tetangga. Tas yang dibawanya dibuang namun kami temukan," jelasnya.
Dari dalam tas plastik itu, polisi menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat total 247,76 gram atau hampir seberat 2,5 ons.
Sabu itu dikemas dalam lima kantong plastik klip dengan berat masing-masing 98,70 gram, 55,11 gram, 50,07 gram, 28,81 gram, dan 15,07 gram.
Suyitno mengungkapkan, hasil pemeriksaan terhadap AM diketahui bahwa sabu itu akan diedarkan kembali setelah dibeli seharga Rp 180 juta melalui seorang perantara berinisial ML.
"Membeli ke HF, namun masih terbayar Rp 80 juta. Keduanya (ML dan HF saat ini kami tetapkan sebagai DPO," ungkapnya
AM dijerat Pasal 114 (2) Sub 112 (2) Jo Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Hasil tes urine AM positif. Ia terancam pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya