Spesialis Curanmor di Bangkalan Merintih Seusai Diterjang 2 Peluru, Gara-gara Melawan saat Ditangkap
Pelaku curanmor hanya bisa merintih seusai diterjang dua peluru. Gara-gara pelaku melawan saat hendak ditangkap.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNMADURA.CO, BANGKALAN - Pelaku pencurian motor (curanmor), Munili (42), warga Desa Blungkeng Kecamatan Sepulu merintih kesakitan seusai anggota Satreskrim Polres Bangkalan melepaskan dua peluru mengenai kaki kanannya.
Spesialis curanmor menggunakan kunci T itu harus dipapah dua polisi ketika dihadirkan dalam pers rilis yang digelar di halaman utara Mapolres Bangkalan, Senin (19/8/2019).
Munili bahkan tak mampu berdiri tegak. Kaki kirinya tak kuat menopang berat tubuhnya.
Sementara kaki kanannya, tempurung lutut dan mata kaki jebol diterjang timah panas.
• Seusai Tembak Mati Tiga Pelaku Curanmor Asal Jember, Polrestabes Surabaya Buru Sembilan DPO
"Kami terpaksa bertindakan tegas dan terukur karena Munili mencoba melawan anggota saat hendak ditangkap," ungkap Wakapolres Bangkalan Kompol Hendy Kurniawan.
Penangkapan Munili berawal dari penggerebekan sebuah rumah di Desa Macajah Kecamatan Tanjung Bumi, Jumat (16/8/2019).
Saat itu, polisi menangkap Ibnu Sabilillah (19), warga setempat.
Sedangkan pemilik rumah kabur. Ibnu mengaku baru dua bulan mengenal Munili.
"Rumah itu diduga sebagai penampungan motor hasil curian. Ada lima unit motor, sejumlah plat nomor, dan tumpukan perkakas kelengkapan motor," jelas Hendy.
• Jaringan Curanmor di Pasuruan Ini Kerja Profesional, Hunting Motor & Peta Rawan, Aksi di Puluhan TKP
Di hadapan polisi, Ibnu yang juga ditembak di bagian lutut kanan itu mengaku terlibat aksi curanmor bersama Munili di delapan TKP di wilayah Kota Bangkalan dan tiga TKP di Kecamatan Klampis.
Delapan TKP di kawasan kota itu meliputi depan masjid Kelurahan Pangeranan, depan salon Masjid Agung, depan konter HP timur Tom and Jerry, dan depan rumah di kawasan Kelurahan Demangan.
"Tersangka Munili dan Ibnu telah beraksi di sebelas TKP pada periode Juli dan Agustus 2019," paparnya.
Munili merupakan residivis atas kasus penadahan. Ia tercatat baru lima bulan lalu menghirup udara bebas.
Hendy nampak kaget ketika tersangka Munili menyampaikan bahwa dirinya menjalani masa tahanan selama empat bulan.
• Pelaku Curanmor Mati Ditembak Ternyata Gabung Komplotan Begal Surabaya, Polisi Masih Buru 1 DPO
"Empat bulan? Kasus sama? Oh, 480 (KUHP)," tanya Hendy.