Dua Terdakwa Pembunuhan dan Mutilasi Guru Honorer di Kediri Disidang, Cuman Berlangsung 10 Menit
Dua terdakwa pembunuhan dan mutilasi guru honorer di Kediri akhirnya disidang. Hanya saja sidang berlangsung 10 menit.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Arie Noer Rachmawati
Sehingga tim penasehat hukum terdakwa mau tidak mau berarti telah mengakui dakwaan yang telah dibacakan JPU.
Sementara terkait dengan unsur pembelaan atau pasal 49 karena pelaku melakukan pembelaan merupakan materi diluar formil.
Sedangkan sekarang sudah masuk ke pokok materi dakwaannya sudah sesuai prosedur.
• Kasus Mutilasi Guru Honorer Masih Berkembang, Hasil Rekonstruksi Ungkap 1 Calon Tersangka Baru
Persidangan juga dihadiri pihak keluarga dan kerabat korban termasuk ibunda korban.
"Dengan batalnya eksepsi berarti harapan keluarga apa yang didakwakan bisa maksimal dan dakwaan sudah sesuai prosedur," ungkapnya.
Sehingga keluarga korban berharap kedua terdakwa mendapatkan hukuman yang maksimal dan setimpal dengan perbuatannya.
Persidangan kali ini juga dihadiri sejumlah teman dan kolega korban pengelola Sanggar CK Dance di Pertokoan GOR Jayabaya.
Sementara agenda sidang berikutnya pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh JPU.
Sidang bakal dilanjutkan Kamis (29/8/2019).
Diberitakan sebelumnya, guru honorer Budi Hartanto menjadi korban pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan kedua terdakwa Azis Prakoso dan Aris Sugianto.
Mayat korban dimasukkan koper dibuang di sungai wilayah Kabupaten Blitar dan kepala korban dibuang di Sungai wilayah Kras, Kabupaten Kediri. (Surya/Didik Mashudi)
• Kronologi Penangkapan Terduga Pemutilasi di Pasar Besar Malang, Pelaku Nyaut Dipanggil Polisi