Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dua Terdakwa Pembunuhan dan Mutilasi Guru Honorer di Kediri Disidang, Cuman Berlangsung 10 Menit

Dua terdakwa pembunuhan dan mutilasi guru honorer di Kediri akhirnya disidang. Hanya saja sidang berlangsung 10 menit.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Arie Noer Rachmawati
SURYA/DIDIK MASHUDI
Dua terdakwa pelaku mutilasi Budi Hartanto yakni Azis Prakoso dan Aris Sugianto mengikuti sidang di PN Kabupaten Kediri, Kamis (22/8/2019). 

TRIBUNKEDIRI.COM, KEDIRI - Sidang perkara pembunuhan dan mutilasi Budi Hartanto (28) guru honorer di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri hanya berlangsung singkat sekitar 10 menit, Kamis (22/8/2019).

Sidang menghadirkan dua orang terdakwa, masing-masing terdakwa Azis Prakoso dan Aris Sugianto didampingi penasehat hukumnya Taufiq Dwi Kusuma dan rekan.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Fahmi Hary Nugroho, SH dengan anggota Mellina Nawang Wulan, SH dan Guntur Pambudi, SH. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) M Iskandar, SH dan Yanuar, SH.

Begitu sidang dimulai, kedua terdakwa Azis dan Aris diminta duduk di kursi terdakwa.

Sesuai rencana agenda sidang untuk mendengarkan pembelaan dari tim penasehat hukum terdakwa.

Kasus Mayat Dalam Koper, Dua Tersangka Mutilasi Guru Honorer Tulis Surat Permintaan Maaf

Hanya saja sewaktu ketua majelis hakim mempersilahkan penasehat hukum terdakwa membacakan nota pembelaannya tidak memanfaatkan untuk melakukan pembelaan.

Sehingga agenda sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Namun sewaktu ketua majelis hakim menanyakan saksi yang akan dihadirkan, pihak JPU menyatakan tidak siap untuk menghadirkan saksi.

Seusai sidang JPU M Iskandar kepada Surya (grup TribunJatim.com) menyatakan, sesuai agenda sidang pembacaan pembelaan dari penasehat hukum terdakwa. Sehingga pihaknya tidak siap menghadirkan saksi.

Sementara Taufiq Dwi Kusuma ditemui usai sidang menyatakan tidak membacakan pembelaan di persidangan merupakan bagian dari strategi melakukan pembelaan kliennya.

Sugeng Si Pemutilasi di Pasar Besar Malang Akan Dikenai Pasal Berlapis, Potensi Hukuman Seumur Hidup

"Memang sidang di pertama kami mengajukan eksepsi atau keberatan. Melihat situasi dan perkembangan terbaru saya mencabut pernyataan saya di sidang yang pertama tidak jadi mengajukan eksepsi," jelasnya.

Diungkapkan Taufiq, pembatalan untuk melakukan eksepsi sudah melalui kajian tim kuasa hukum.

"Keputusan itu bagian dari strategi kami melakukan pembelaan terdakwa," jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Heri Sunoto, SH, kuasa hukum korban menyatakan, dakwaan JPU telah memenuhi unsur yakni pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana, juncto pasal 351 dan 388 KUHP karena pelaku juga ingin memiliki barang milik korban.

Sedangkan agenda sidang adalah eksepsi ternyata tidak dimanfaatkan oleh tim penasehat hukum terdakwa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved