Korupsi Dana Desa 2018, Kepala Desa Dukuhmojo Jombang Ditetapkan Kejari Jadi Tersangka
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang akhirnya menetapkan Pranajaya, Kepala Desa Dukuhmojo lantaran terbukti korupsi dana desa 2018.
Penulis: Sutono | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJOMBANG.COM, JOMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang akhirnya menetapkan Pranajaya, Kepala Desa Dukuhmojo, Kecamatan Mojoagung, sebagai tersangka korupsi Dana Desa (DD) tahun 2018.
Kepastian ini setelah Kejari Jombang melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Yaitu, Sekretaris Desa (Sekdes), Bendahara, hingga Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
• Tersangka Kasus Korupsi Jasmas 2016 Kembali Diperiksa Penyidik, Dicecar 31 Pertanyaan Selama 5 Jam
“Ada dua obyek alokasi anggaran yang diduga dipergunakan keperluan pribadi. Pertama anggaran fisik, serta yang kedua anggaran nonfisik,” kata Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), M Salahuddin, Jumat (23/8/2019).
Menurut M Salahudin, penyimpangan anggaran pembangunan fisik yang dimaksud berupa pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Dusun Kemodo Selatan senilai Rp 257,83 juta.
Sedangkan anggaran nonfisik berupa bantuan untuk lembaga sebesar Rp 20,6 juta
• Tri Rismaharini Gandeng SPAK Rancang Kurikulum Antikorupsi untuk SD dan SMP, Dikemas Anti Bosan
“Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, tapi kami belum melakukan penahanan. Karena masih ada beberapa tahapan lagi yang harus kami tempuh,” jelas Kasi Pidsus.
Tahapan itu, sambung M Salahuddin, berupa pengumpulan barang bukti.
Setelah semua tahapan dilalui, penahanan segera dijalankan.
“Tersangka kami kenakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, denda paling banyak 1 miliar rupiah,” pungkasnya. (Surya/Sutono)
• Buntut Kasus Korupsi Jasmas 2016, Kini Binti Rochmah Resmi Ditahan Kejari Tanjung Perak Surabaya