Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Aksi Bejat Guru Ngaji di Jombang, Nodai Remaja hingga Hamil, Kini Disidang Terancam 12 Tahun Bui

Warga Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, digegerkan dengan kasus asusila yang melibatkan seorang guru ngaji berusia 60 tahun bernama Sugiono.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
GURU NGAJI JOMBANG - Ilustrasi kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang guru ngaji di Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dengan murid ngajinya sendiri, Senin (6/10/2025). Ancaman pidana maksimal yang bisa dijatuhkan kepada terdakwa adalah 12 tahun penjara.  

Poin Penting:

  • Pelaku: Sugiono (60 tahun), seorang guru ngaji di Kecamatan Bareng, Jombang.
  • Korban: Remaja perempuan tetangga sendiri (18 tahun) hingga hamil dan melahirkan.
  • Modus: Dilakukan berulang kali sejak 2024, pelaku memanjat pagar saat rumah korban sepi.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Warga Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, digegerkan dengan kasus asusila yang melibatkan seorang guru ngaji berusia 60 tahun bernama Sugiono.

Pria sepuh yang dikenal sebagai tokoh agama di lingkungannya itu kini duduk di kursi pesakitan setelah terbukti merudapaksa tetangganya sendiri, seorang remaja perempuan berusia 18 tahun, hingga hamil dan melahirkan.

Kasus ini terungkap pada April 2025 lalu. Kecurigaan muncul saat orang tua korban menyadari adanya perubahan fisik pada anaknya. Setelah didesak, sang remaja akhirnya mengaku telah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh Sugiono, yang tak lain adalah guru ngajinya sendiri.

“Korban akhirnya jujur setelah diketahui hamil. Ia mengaku sudah beberapa kali dipaksa oleh pelaku,” ucap salah satu warga setempat, T (40) dalam keterangan yang diterima awak media ini pada Senin (6/10/2025).

Baca juga: Peralihan Musim di Jombang, Warga Diimbau Waspada Potensi Angin Kencang dan Puting Beliung

Menurut penuturan warga, aksi bejat Sugiono bukan hanya sekali dilakukan. Pelaku disebut telah melakukan perbuatan terlarang itu sejak tahun 2024, dengan modus mendatangi rumah korban saat orang tuanya sedang tidak berada di rumah.

“Biasanya pelaku memanjat pagar rumah korban, menunggu momen ketika rumah sepi. Saat itulah dia melancarkan aksinya,” tambah sumber tersebut.

Laporan keluarga korban akhirnya membawa kasus ini ke ranah hukum. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi bergerak cepat menangkap Sugiono pada Mei 2025. Kini, berkas perkaranya telah sampai di tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jombang.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Jombang, Andie Wicaksono, membenarkan bahwa perkara tersebut telah masuk tahap pemeriksaan saksi.

“Perkaranya sudah disidangkan, saat ini dalam tahap akhir menjelang penuntutan,” ungkap Andie saat dikonfirmasi terpisah pada Senin (6/10/2025).

Baca juga: Pura-pura Beli Rokok, Dua Pria di Jombang Gondol Motor Warga

Ia juga menuturkan bahwa dalam proses persidangan, terungkap fakta bahwa tindakan pelaku dilakukan berulang kali. “Ada dugaan korban lain yang mengalami pelecehan, tetapi belum melapor,” bebernya.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Sugiono dengan pasal berlapis, yakni Pasal 6 huruf A Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, serta Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul.

“Ancaman pidana maksimal yang bisa dijatuhkan kepada terdakwa adalah 12 tahun penjara,” pungkas Andie.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi masyarakat, terutama di lingkungan keagamaan, bahwa pelaku kejahatan seksual bisa datang dari sosok yang tak disangka-sangka. 
 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved