Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Rukonya Bakal Digusur Yon Bek Ang 2 Kostrad, Warga Kota Malang Protes

Sekitar 17 warga Kota Malang menolak bangunan ruko miliknya di Jalan Hamid Rusdi digusur oleh Batalyon Perbekalan dan Angkutan (Yon Bek Ang) 2 Kostrad

Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Yoni Iskandar
aminatus sofya/tribunjatim
Pertemuan warga pemilik ruko di lahan Batalyon Bek Ang 2 Kostrad. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aminatus Sofya

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sekitar 17 warga Kota Malang menolak bangunan ruko miliknya di Jalan Hamid Rusdi digusur oleh Batalyon Perbekalan dan Angkutan (Yon Bek Ang) 2 Kostrad.

Rencananya, lahan milik Yon Bek Ang 2 Kostrad yang disewa warga bakal dijadikan asrama prajurit.

Salah satu pemilik ruko, Andre Susilo mengatakan ia telah menyewa lahan kepada koperasi Yon Bek Ang 2 Kostrad. Setiap tahun, ia membayar PNBP sekitar Rp 3,6 juta per tahun.

"Saya menempati ruko itu sejak 2012. Saya berjualan spare part AC," ujar Andre, Minggu (25/8/2019).

Ia menambahkan bangunan ruko yang ditempati mempunyai izin mendirikan bangunan (IMB). Jika Yon Bek Ang 2 Kostrad tidak berkenan memperpanjang sewa, maka harus ada kompensasi yang diberikan kepada dia.

"Kami kan punya IMB. Seharusnya jika tidak bersedia memperpanjang maka harus diganti dengan kompensasi atas bangunan di lahan itu," katanya.

Dugaan Umpatan Rasis di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya, Kodam V/Brawijaya Skor 5 Anggota Koramil

Cerita 2 Korban KM Santika Nusantara Terbakar: Dua Hari Minum Air Laut dan Terombang-ambing

Rayakan Hari Kemerdekaan RI, Seribu Perserta Ramaikan Karnaval Budaya Desa Ngingas Waru Sidoarjo

Pemilik ruko lain, Suroso mengaku kecewa dengan keputusan Yon Bek Ang 2 Kostrad. Kata dia, Yon Bek Ang 2 Kostrad tidak seharusnya memberikan izin pendirian bangunan jika temponya pendek.

"Mestinya tidak usah memberi izin ada bangunan diatas lahan kalau temponya pendek," ujar Suroso.

Suroso menyewa lahan sejak 2006 kepada Koperasi Yon Bek Ang. Setahun kemudian, surat persetujuan dari Pangdam V Brawijaya turun dengan nomor B/706/VI/2007.

"Ada kejanggalam karena kami sewa dulu baru ada izin. Pemberhentian ini juga tidak ada tembusan dari Pangdam V Brawijaya," kata dia.

Karena tidak ditemukan kesepakatan, warga melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.

Pengacara warga Sumardan menegaskan tidak boleh ada penggusuran selama proses hukum berlangsung.

"Kami juga meminta bantuan perlindungan kepada Denpom supaya tidak ada hal-hal yang melanggar hukum. Karena selama proses hukum berlangsung, tidak boleh bangunan ruko itu dibongkar," ucap Sumardan.

Sumardan menggunakan rujukan UU 45 pasal 28D dan pasal 1365 KUH Perdata.

"Intinya kami minta tidak boleh negara sewenang-wenang membongkar, karena bangunan itu ada izinnya," tutup Sumardan.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved