Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Uji KIR Kini Sistem Online, Bisa Hemat Waktu Pelayanan, Dishub Kota Blitar: 25 Menit Per Kendaraan

Uji kendaraan atau Uji KIR kini menggunakan sistem online. Waktu pelayanan pun lebih hemat yakni cuman 25 menit per kendaraan.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Arie Noer Rachmawati
SURYA/SAMSUL HADI
Kepala Dishub Kota Blitar, Priyo Suhartono menunjukkan smart card dan stiker hari uji kendaraan, Senin (26/8/2019). 

Dengan begitu, semua data hasil uji kendaraan sudah muncul di aplikasi secara otomatis.

Tak hanya itu, dengan sistem itu, pelayanan uji kendaraan juga lebih cepat.

Jika biasanya butuh waktu 55 menit, dengan sistem itu pelayanan uji kendaraan bisa selesai dalam 30 menit.

"Dari hasil uji coba, sistem itu dapat mempersingkat waktu pelayanan sekitar 25 menit," kata Priyo.

Sekadar diketahui, sesuai Pasal 152 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan menyebutkan setiap kendaraan yang telah melakukan pengujian kendaraan berhak mendapatkan bukti KIR. Yakni berupa kartu uji, tanda uji dan Tanda Samping Kendaraan Bermotor.

Namun, sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.2922/AJ.402/DRJD/2017 tanggal 8 Mei 2018 tentang Pedoman Teknis Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor menyebutkan seluruh bukti KIR diubah menjadi Kartu Pintar. (Surya/Samsul Hadi)

Cara Unik Warga Blitar Berbagi Bersama, Warung M Irfan Ini Gratiskan Makanan ke Pembeli Tiap Jumat

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved