Divonis 12 Tahun Penjara, Predator 9 Anak Mojokerto Terancam Dipenjara Lagi 8 Tahun

Muhammad Aris (20) dinyatakan terbukti melakukan pencabulan terhadap 9 anak di Mojokerto oleh Pengadilan Negeri Mojokerto diperkuat Pengadilan Tinggi

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Anugrah Fitra Nurani
SURYA.CO.ID/FEBRIANTO RAMADANI
Terdakwa kasus kekerasan seksual anak di Mojokerto ketika ditemui rekan media di lembaga pemasyarakatan II B kota Mojokerto, Senin (26/8/2019) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Muhammad Aris (20) dinyatakan terbukti melakukan pencabulan terhadap 9 anak di Mojokerto.

Pria ini hangat diperbincangkan masyarakat lantaran jadi yang pertama dijatuhi hukuman kebiri kimia oleh Pengadilan Tinggi Surabaya.

Secara rinci, hukuman kebiri kimia merupakan hukuman tambahan setelah dirinya divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 100 Juta (subsider 6 bulan).

Namun kabar terbaru menyebut, Muhammad Aris ternyata juga divonis hukuman delapan tahun penjara dalam perkara serupa. 

(Predator 9 Anak di Mojokerto Tolak Vonis Kebiri Kimia, Terdakwa: Lebih Baik Dihukum Mati Saja)

Aspidum Kejati Jatim, Asep Maryono, mengatakan bahwa terpidana kasus pencabulan Muhammad Aris dijatuhi hukuman tambahan kebiri kimia ternyata juga divonis hukuman delapan tahun penjara dalam perkara serupa.
Aspidum Kejati Jatim, Asep Maryono, mengatakan bahwa terpidana kasus pencabulan Muhammad Aris dijatuhi hukuman tambahan kebiri kimia ternyata juga divonis hukuman delapan tahun penjara dalam perkara serupa. (TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN)

Hal ini disampaikan langsung oleh Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Asep Maryono.

"Kalau yang divonis hukuman tambahan kebiri kimia kan ditangani Kejari Kabupaten Mojokerto, dengan hukuman pokoknya 12 tahun penjara," ujarnya.

Asep Maryono ditemui saat menghadiri diskusi publik 'Hukuman Kebiri untuk Predator Anak' yang digelar Komunitas Media Pengadilan dan Kejaksaan (KOMPAK) Surabaya di Gedung Empire Palace Surabaya, Rabu, (28/8/2019). 

Menurut Asep, dengan dua perkara yang telah diputus pengadilan tersebut, Aris akan menjalani hukuman pidana pokok seluruhnya selama 20 tahun.

"Dalam perkara terakhir yang divonis 8 tahun masih belum inkrah karena terpidana masih mengajukan banding," tambahnya. 

Aspidum Asep memastikan hukuman tambahan kebiri kimia akan dieksekusi setelah terpidana menjalankan seluruh hukuman pokok selama 20 tahun tersebut.  

(Jaksa Sebut Pelaku Predator 9 Anak di Mojokerto Bisa Anulir Kebiri Kimia, Lewat Peninjauan Kembali)

Hukuman tambahan kebiri kimia diputuskan oleh Pengadilan Negeri Mojokerto, yang diperkuat oleh putusan banding Pengadilan Tinggi Surabaya.

Aris dinyatakan terbukti bersalah mencabuli sembilan orang korban yang masih berusia anak-anak.   

Persidangannya menggunakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 17 Tahun 2016.

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved