Divonis 12 Tahun Penjara, Predator 9 Anak Mojokerto Terancam Dipenjara Lagi 8 Tahun

Muhammad Aris (20) dinyatakan terbukti melakukan pencabulan terhadap 9 anak di Mojokerto oleh Pengadilan Negeri Mojokerto diperkuat Pengadilan Tinggi

Tayang:
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Anugrah Fitra Nurani
SURYA.CO.ID/FEBRIANTO RAMADANI
Terdakwa kasus kekerasan seksual anak di Mojokerto ketika ditemui rekan media di lembaga pemasyarakatan II B kota Mojokerto, Senin (26/8/2019) 

Tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Selain diganjar hukuman tambahan kebiri kimia, pemuda asal Desa Sooko, Kabupaten Mojokerto itu, dipidana penjara 12 tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Aspidum Asep mengungkapkan untuk eksekusi hukuman kebiri kimia terhadap terpidana Aris masih menunggu petunjuk teknis yang saat ini sedang dikoordinasikan dengan pimpinan di Kejaksaan Agung.

"Untuk membuat juknis ini salah satunya masih menunggu Peraturan Pemerintah Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," tandasnya. 

(Kuasa Hukum Terdakwa Predator 9 Anak Mojokerto Minta Ada Kajian Ulang Perilaku & Anulir Kebiri Kimia)

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved