Divonis 12 Tahun Penjara, Predator 9 Anak Mojokerto Terancam Dipenjara Lagi 8 Tahun
Muhammad Aris (20) dinyatakan terbukti melakukan pencabulan terhadap 9 anak di Mojokerto oleh Pengadilan Negeri Mojokerto diperkuat Pengadilan Tinggi
Tayang:
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Anugrah Fitra Nurani
SURYA.CO.ID/FEBRIANTO RAMADANI
Terdakwa kasus kekerasan seksual anak di Mojokerto ketika ditemui rekan media di lembaga pemasyarakatan II B kota Mojokerto, Senin (26/8/2019)
Tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Selain diganjar hukuman tambahan kebiri kimia, pemuda asal Desa Sooko, Kabupaten Mojokerto itu, dipidana penjara 12 tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Aspidum Asep mengungkapkan untuk eksekusi hukuman kebiri kimia terhadap terpidana Aris masih menunggu petunjuk teknis yang saat ini sedang dikoordinasikan dengan pimpinan di Kejaksaan Agung.
"Untuk membuat juknis ini salah satunya masih menunggu Peraturan Pemerintah Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/terdakwa-kasus-kekerasan-seksual-anak-di-mojokerto-ketika-ditemui-rekan-media.jpg)