Iuran BPJS Kesehatan Resmi Dinaikkan Pemerintah 100%, Kapan Waktu Mulai Berlaku?
Iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikkan 100% oleh pemerintah, kapan waktu mulai berlaku?
"Tapi dengan governance yang bagus, rumah sakitnya, kolaborasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan harus juga optimal dalam melakukan penarikan iuran, Kemenkes juga cek ke rumah sakit, jadi semuanya lah keroyok, termasuk peran Pemda," ujar dia.
• Ditanya Larissa Chou Tidak Akan Poligami, Alvin Faiz Terdiam: 1 Istri Saja Banyak Persoalannya
Sebelumnya juga telah disebutkan, besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini sudah terlalu murah.
Berdasarkan catatan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), kenaikan iuran peserta JKN terakhir terjadi pada tahun 2016.
Sementara, Pasal 16i Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menyebut besaran iuran peserta JKN memang harus ditinjau setiap dua tahun.
• Download Lagu MP3 Tentang Tiga Superman Is Dead dari Album Tiga Perampok Senja Ada Chord Gitar
Adapun kenaikan tarif untuk peserta JKN masyarakat umum bakal mulai berlaku pada Januari 2020.
Sebab, pemerintah menilai masih diperlukan sosialisasi kepada masyarakat umum mengenai hal ini.
Adapun aturan mengenai Penerima Bantuan Upah (PBU) pemerintah, yaitu TNI, POLRI, dan ASN, yang diubah menjadi 5 persen dari take home pay (gaji dan tunjangan kinerja) maksimal sebesar Rp12 juta, berlaku mulai Agustus 2019.
Sebelumnya, angka maksimum take home pay sebesar Rp8 juta.
Saat ini, pemerintah hanya menanggung 3 persen dari penghasilan tetap, namun nantinya akan dinaikkan menjadi 4 persen dari take home pay tersebut.
Sehingga dengan demikian, pemerintah setidaknya bakal mengucurkan dana tambahan kepada BPJS Kesehatan hingga Rp13,5 triliun, yang jika ditambahkan dengan Rp5 triliun akibat perbaikan sistem, BPJS Kesehatan mendapat suntikan hingga Rp18,5 triliun untuk menutup defisit tahun ini.
• Download Lagu MP3 Mundur Alon Alon Nella Kharisma feat ILUX ID Dangdut Koplo Terbaru
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Perpres.