Mengaku Tak Memiliki Sabu Seberat 18 Kilogram, Dua Terdakwa Ini Bikin Hakim PN Surabaya Geram
Adolf Newyn Panahatan dan Erlinta Larasanti jalani sidang lanjutan atas kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 18kg di PN Surabaya
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua terdakwa Adolf Newyn Panahatan dan Erlinta Larasanti jalani sidang lanjutan atas kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 18 kilogram di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda mendengarkan pemeriksaan saksi.
Saksi yang didatangkan kali ini yaitu Risdianto selaku saksi dari petugas kepolisian
Dalam persidangan di Ruang Garuda 1 tersebut, suasana sempat memanas saat terdakwa berusaha mengelak akan adanya barang bukti berupa buku catatan berisi transaksi yang ditemukan di lemari terdakwa.
Hal ini terlihat saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim melontarkan pertanyaan kepada saksi Risdianto, terkait buku catatan tersebut, apakah benar ditemukan di lemari milik terdakwa. Saksi yang memang menemukan buku tersebut saat melakukan penggeledahan menjawab benar. "Benar pak," kata saksi Risdianto.
Saat buku catatan itu diajukan ke meja hakim untuk pembuktian, sontak kedua terdakwa kompak tidak mengakuinya dan terkesan mengelak dengan alasan bukan tulisan tangan keduanya.
• Posting Ponsel Curian di Facebook, Pria Mabuk di Surabaya Terjebak Tawaran Polisi
• Dampak Penutupan Jalan Yos Sudarso Surabaya, Zangrandi Berharap Customer Online
• BREAKING NEWS - KPK Ngantor di Jember Selama Tiga Hari, Ini Tujuannya
Mendengar jawaban terdakwa, Ketua Majelis Hakim Pujo Saksono, terlihat begitu geram terhadap kedua terdakwa asal Sampang Madura itu.
"Yang saya tanyakan benar tidak buku (catatan) ini ditemukan sama saksi dilemarimu, saya tidak tanya yang lainnya," ujar hakim Pujo dengan nada tinggi.
Kedua terdakwa akhirnya menyerah dan mengakui adanya buku catatan tersebut, saat di tunjukkan oleh JPU Winarko berkas surat penggeledahan yang ditandatangani oleh terdakwa Adolf.
Tak hanya itu, terdakwa Adolf juga mengelak jika kiriman itu bukan atas namanya, melainkan Baruji (alm) penerima sabu. Namun Adolf mengaku tahu barang kiriman tersebut berisi sabu. Dari total berat sabu sebanyak lebih kurang 18 Kg itu, terdakwa Adolf juga mengaku akan mendapat bagian sabu sebanyak 1,5 Kg.
"Iya, tahu pak. Sabu. Dapat 1,5 Kg," kata terdakwa Adolf.
Begitu dirasa cukup, hakim kemudian memutuskan sidang ditunda pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi yang lain.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk diketahui, BNNP Jatim kembali berhasil meringkus jaringan narkoba asal Madura. Dari penangkapan itu, tim BNNP Jatim berhasil menyita barang bukti yaitu 15 bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu dengan berat total 18,3 Kilogram.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/berita-surabaya-dua-terdakwa-kasus-sabu-sabu-di-pn-surabaya.jpg)