Jawaban Kejati Soal Penolakan PWNU Jatim Terkait Hukuman Kebiri untuk Predator Anak: Bukan Pilihan
Kejati Jatim langsung bereaksi atas penolakan dari PWNU Jatim soal hukuman kebiri bagi predator anak
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Januar
Ketua Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jatim, KH. Ahmad Asyhar Shofwan mengatakan, bahwa ta'zir (hukuman) harus tidak berdampak negatif dalam jangka panjang.
"Karena seseorang yang dihukum kebiri akan terhalangi untuk berketurunan," terangnya di saat menggelar Bahtsul Masail di kantor PWNU Jatim, Kamis, (29/8/2019).
Supaya ta'zir ini memberikan efek jera, lanjut KH. Ahmad, lebih baik dihukum seberat-beratnya.
"Lebih baik dihukum mati. Karena pelaku tidak akan mengulangi lagi, wong sudah mati," tegasnya.
Dalam aspek kesehatan sendiri, vonis kebiri kimia berdampak lebih berat dibandingkan kebiri bersifat operasi.
Pasalnya, akan merusak organ tubuh lainnya.
PWNU Jatim Tolak Kebiri Kimia Ditanggapi Kejati Jatim: 'Itu Hukuman Atas Perbuatan Terpidana'
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim menyatakan menolak hukuman kebiri kimia setelah memutuskan hasil Bahtsul Masail Kamis, (29/8/2019) kemarin.
Merujuk hal tersebut Kepala Kejati Jatim, Sunarta memberikan tanggapannya.
Sunarta menilai hukuman yang dijatuhkan terhadap terpidana Muhammad Aris itu bukanlah sebuah pilihan namun adalah sebuah hukuman.
"Terpidana kan juga bilang tuh dia memilih mati, saya juga melihatnya di televisi. Namun, ini kan bukan pilihan, ini hukuman," tandas Sunarta saat ditemui di Gedung Kejati Jatim, Jumat, (30/8/2019).
Dia mencontohkan, layaknya tahanan yang ditahan, memang sifatnya merampas kemerdekaan orang.
Akan tetapi diperbolehkan lantaran undang-undangnya memperbolehkan seseorang ditahan.
"Itu hukuman atas perbuatannya," tegasnya.
Sebelumnya, PWNU Jatim menegaskan melarang hukuman kebiri kimia bagi predator anak.