Kurir Narkoba Jaringan Lapas Porong Diringkus Polisi, Akui Diupah Rp 3 Juta Sekali Kirim Paket
Polisi menangkap M Kholifa Ismail (39) warga Simo Gunung Kramat Timur, Kota Surabaya.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polisi menangkap M Kholifa Ismail (39) warga Simo Gunung Kramat Timur, Kota Surabaya. Tersangka merupakan budak narkoba jaringan Lapas Porong.
Pria yang bekerja sebagai EO ini tidak berkutik saat ditangkap dirumahnya, pada Kamis (8/8/2019) pukul 21.00 WIB.
Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKP Heru Dwi Purnomo mengaku, tersangka merupakan kurir narkoba jaringan lapas. Dia hanya mengantar barang sesuai apa yang diperintahkan bos nya itu melalui sambungan telepon.
Bos nya merupakan salah satu narapidana yang saat ini mendekam di Lapas Porong. Diketahui, bos itu berinisial A.
• Polsek Taman Ringkus Dua Tersangka Kasus Narkoba, Pelaku Mengaku Konsumsi untuk Tambah Stamina
Petugas langsung melakukan penggeledahan di kediaman tersangka. Korps Bhayangkara menemukan tiga paket narkotika jenis sabu dengan total seberat 135,16 gram beserta plastik klip kosong, timbangan elektrik.
"Ketiga paket sabu ini merupakan barang sisa dan akan diantarkan kepada pemesannya. Tersangka sedang menunggu perintah dari bosnya melalui sambungan telepon," ujarnya di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (29/8/2019).
Diketahui, tersangka menekuni bisnis haram ini sejak Juni 2019 lalu. Kemudian dia sudah berhasil menjalankan tugas menjadi kurir narkoba sebanyak tiga kali.
• Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba, Bassist Boomerang Hubert Henry Dijerat Pasal Berlapis
Sementara itu, tersangka mengaku tidak kenal dengan bos nya itu. Dia hanya menerima telepon dan menuruti perintahnya. Kemudian, diberi upah Rp 3 juga dalam satu kali kirim.
"Saya tidak kenal, cuman dikasih upah Rp 3 juta satu kali kirim," kata dia.
Kini, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kholifa harus mendekam di penjara dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau minimal enam tahun penjara.