Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berkas Pencabulan Kepala Sekolah SMP di Surabaya Sempurna, Tak Lama Lagi Disidang di Pengadilan

Berkas Pencabulan Kepala Sekolah SMP di Surabaya Sempurna, Tak Lama Lagi Disidang di Pengadilan.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Kepala Kejati Jatim Sunarta saat ditemui di lobby kantor Kejati Jatim, Selasa (23/7/2019). 

Berkas Pencabulan Kepala Sekolah SMP di Surabaya Sempurna, Tak Lama Lagi Disidang di Pengadilan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jatim, menyatakan berkas kepala sekolah SMP di Surabaya, AS yang diduga cabul terhadap muridnya dinyatakan sempurna atau berkas telah P21 sejak pekan lalu.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kejati Jatim Sunarta

"Untuk kepala sekolah SMP berinisial AS sudah P21. Dan kami tunggu pelimpahan tahap II dari Polda Jatim," ungkapnya, Minggu, (1/9/2019). 

Berkas Kasus Kepala Sekolah SMP di Surabaya Cabuli Siswa Diterima Jaksa, Bakal Diteliti & Dipelajari

Kasus Kepala Sekolah SMP di Surabaya Cabuli Siswa, Polisi Periksa 6 Korban, Semuanya Usia 15 Tahun

Ulah Cabul Kepala Sekolah SMP di Surabaya Terungkap, Gegara Wali Murid Protes di Pertemuan Sekolah

Namun, sampai kini belum ada konfirmasi kapan tersangka AS dan barang buktinya akan dilimpahkan.

"Kami sifatnya menunggu penyidik kapan siap tahap dua," lanjutnya.

AS dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 80 dan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun  2016 tentang perlindungan anak.

Dia terancam dipenjara maksimal 15 tahun. 

Apabila tersangka beserta barang bukti dilimpahkan, maka tidak lama lagi AS akan disidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved