Berkas Pencabulan Kepala Sekolah SMP di Surabaya Sempurna, Tak Lama Lagi Disidang di Pengadilan
Berkas Pencabulan Kepala Sekolah SMP di Surabaya Sempurna, Tak Lama Lagi Disidang di Pengadilan.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
Berkas Pencabulan Kepala Sekolah SMP di Surabaya Sempurna, Tak Lama Lagi Disidang di Pengadilan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jatim, menyatakan berkas kepala sekolah SMP di Surabaya, AS yang diduga cabul terhadap muridnya dinyatakan sempurna atau berkas telah P21 sejak pekan lalu.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kejati Jatim Sunarta.
"Untuk kepala sekolah SMP berinisial AS sudah P21. Dan kami tunggu pelimpahan tahap II dari Polda Jatim," ungkapnya, Minggu, (1/9/2019).
• Berkas Kasus Kepala Sekolah SMP di Surabaya Cabuli Siswa Diterima Jaksa, Bakal Diteliti & Dipelajari
• Kasus Kepala Sekolah SMP di Surabaya Cabuli Siswa, Polisi Periksa 6 Korban, Semuanya Usia 15 Tahun
• Ulah Cabul Kepala Sekolah SMP di Surabaya Terungkap, Gegara Wali Murid Protes di Pertemuan Sekolah
Namun, sampai kini belum ada konfirmasi kapan tersangka AS dan barang buktinya akan dilimpahkan.
"Kami sifatnya menunggu penyidik kapan siap tahap dua," lanjutnya.
AS dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 80 dan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Dia terancam dipenjara maksimal 15 tahun.
Apabila tersangka beserta barang bukti dilimpahkan, maka tidak lama lagi AS akan disidang di Pengadilan Negeri Surabaya.