204 Wajib Pajak di Kota Malang Diperiksa Akibat Tunggak Pajak, Bisa Terancam Kurungan Penjara
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Malang, Dian Purnama SH menyatakan konsekuensi besar untuk Wajib Pajak penunggak pajak
Penulis: Rifki Edgar | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, KEDUNGKANDANG - Kamu yang sudah terdaftar dalam barisan Wajib Pajak (WP), biasakan untuk untuk rajin sesegera mungkin membayar pajak
Jika bandel dan tak punya itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya, siap-siap kamu bisa saja dipidanakan.
Sikap tegas tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Malang, Dian Purnama SH.
Menurutnya, ada kemungkinan Wajib Pajak bandel digugat dan diproses secara hukum.
(Komisaris CV di Surabaya Punya Utang Pajak Rp 2,9 M, Disandera Kanwil Pajak Jatim di Lapas Malang)
"Yang sudah memenuhi panggilan pemeriksaan dan kemudian mulai membayar walaupun dengan cara mengangsur, berarti masih ada itikad baik," ucap Dian Purnama SH.
"Sebaliknya, maka yang tidak beritikad baik padahal nilai tunggakan pajaknya cukup signifikan, bakal digugat secara perdata," ujarnya dalam rilis yang diterima SURYAMALANG.COM, Senin (2/9) siang.
Proses gugatan mulai dilakukan pihak kejaksaan setelah menerima Surat Kuasa Khusus Litigasi dari Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang.
Sebelum menapak lebih jauh, kejaksaan negeri masih akan memberi kesempatan panggilan ulang kepada para Wajib Pajak bandel tersebut.
"Jika masih tetap tidak ada itikad baik, akan diproses gugatannya sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku," ujar Dian.
(Kecamatan Batu Kota Batu paling Banyak Punya Warga Tidak Bayar Pajak)
BP2D memang menggandeng kejaksaan negeri dengan melimpahkan Surat Kuasa Khusus (SKK).
Dari data rekap progress pemeriksaan pajak daerah yang ditangani Kejari Malang sampai dengan akhir Agustus lalu, tercatat ada 204 Wajib Pajak yang diperiksa oleh korps Adhyaksa tersebut.
Rinciannya:
Ada 164 Wajib Pajak Reklame yang jika ditotal nilai tunggakannya mencapai lebih dari Rp 1 Milyar.
Kemudian ada 15 Wajib Pajak Hotel dengan tunggakan kisaran Rp 700 juta.
10 Wajib Pajak Resto dengan tunggakan Rp 415 juta,