Satu Jam Usai Jual Sabu, Pria Asal Nganjuk ini Langsung Ditangkap Anggota Polsek Wiyung Surabaya
Aan Wijayanto (31) langsung ditangkap Korps Bhayangkara yakni anggota Polsek Wiyung Surabaya, Kamis (15/8/2019) pukul 02.00 wib.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Baru satu jam memegang uang hasil jualan sabu-sabu. Aan Wijayanto (31) langsung ditangkap Korps Bhayangkara yakni anggota Polsek Wiyung Surabaya, Kamis (15/8/2019) pukul 02.00 wib.
Aan baru saja menjual sabu kepada seseorang bernama Pujiadi pukul 01.00 wib. Pelaku langsung diamankan Polisi di Wiyung Gg 5 No. 57-A.
Hanya beda gang dari Pujiadi yang ditangkap lebih dulu. Pujiadi diketahui membeli sabu 0,39 gram dari Aan.
Pria asli Banjarsari, Kecamatan Nggrogot, Kabupaten Nganjuk itu hanya bisa pasrah saat digeledah petugas.
Mudah saja bagi polisi menemukan sejumlah barang bukti seperti satu poket sabu seberat 0,35 gram. Kemudian satu poket plastik klip isi sabu seberat 0.47 gram.
Satu buah pipet isi sabu-sabu sisa pakai berat 2,82 gram. Satu buah skrop.
Uang hasil jual sabu-sabu sebesar Rp 1 juta juga diamankan petugas.
• 2 Pemeran Video Intim Banjarmasin Model & Selebgram, Wakil Rektor Kampus Benarkan Itu Mahasiswanya
• Siapa Saja yang Dukung Aksi Labrak Nikita Mirzani Bakal Ditantang Elza Syarief: Semua Saya Laporkan!
• Sudah Tipu Pengantin Rp79 Juta, Pemilik Wedding Organizer Tak Dapat Ditemui di Tempat Tinggalnya
"Tersangka sebagai pengedar sabu, ditangkap satu jam setelah petugas menangkap seorang pembeli bernama Pujiadi," ujar Kanit Reskrim Polsek Wiyung, Ipda Wahyu Ngabekti, Senin (2/9/2019).
Kepada petugas, pria pengangguran ini mengaku mendapat barang haram itu selain dari Surabaya juga dari wilayah luar Surabaya.
"Tersangka ini mendapatkan barang selain dari Jalan Kunti juga dari Madura," katanya kepada Tribunjatim.com
.
Kini, pria asal Nganjuk itu harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Wiyung. (wil/Tribunjatim.com)