MCW Desak Pemkot Malang Maksimalkan Peran Komite Sekolah, Sutiaji: Bakal Revitalisasi Komite Sekolah
MCW Desak Pemkot Malang Maksimalkan Peran Komite Sekolah, Sutiaji: Bakal Revitalisasi Komite Sekolah.
Penulis: Rifki Edgar | Editor: Sudarma Adi
MCW Desak Pemkot Malang Maksimalkan Peran Komite Sekolah, Sutiaji: Bakal Revitalisasi Komite Sekolah
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Malang Corruption Watch (MCW) mendesak Wali Kota Malang agar memaksimalkan peran Komite Sekolah sebagai penyelenggara pendidikan.
Hal itu berdasarkan temuan dari MCW yang saat ini banyak peran dari komite sekolah yang cenderung dipandang sebelah mata.
Mereka hanya dijadikan formalitas tanda tangan untuk laporan atau perencanaan anggaran sekolah.
• Rektor UB Malang Sambut Kedatangan Tim Pimnas, Tak Masalahkan Kampus Merosot di Peringkat 6
• Sesosok Mayat Laki-laki Ditemukan di Saluran Air Singosari Malang
• BNN dan Bea Cukai Jatim Gagalkan Peredaran Narkoba Seberat 7 Kg di Malang
Dan tidak menjalankan fungsi utamanya sebagai mana semestinya yang tertera pada Permendikbud No 75/2016.
"Fungsi utama Komite Sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan dan mengembangkan beberapa tugas. Seperti melakukan pengawasan, pemberi pertimbangan, dan penyerap aspirasi wali murid. Itu yang berusaha kita dorong mengembalikan fungsi komite sekolah sebagai mana mestinya," ucap Afif Muhlisin, Divisi Korupsi Politik MCW saat melakukan pertemuan dengan Wali Kota Malang Rabu (4/9).
MCW menilai, bahwa saat ini belum ada pembinaan yang dilakukan oleh Wali Kota Malang.
Padahal, sesuai dengan Permendikbud No 75/2016 menyebutkan, bahwa Wali Kota Adalah pembina bagi komite sekolah.
"Di pasal 5 sudah tertera, tapi kenyataannya sampai sekarang komite sekolah belum menerima pembinaan dari Wali Kota," ujarnya.
Selain itu, melihat dari anggaran belanja Dinas Pendidikan Kota Malang yang mecapai 490 Miliar tidak ada satupun anggaran untuk peningkatan kapasitas komite sekolah.
Untuk itu MCW mendesak Pemkot Malang agar tidak mengabaikan peran dari Komite Sekolah itu sendiri.
Belum lagi ditambah dengan fasilitas komite sekolah yang kurang memadai.
"Di PP No 17 Tahun 2010, pasal 196 menyebutkan, bahwa anggaran komite sekolah dapat berasal dari Pemda. Tapi sampai sekarang anggaran operasional maupun insentif tidak pernah didapatkan oleh komite sekolah. Itu menurut kami menghambat peran komite sekolah," terangnya.
Oleh karena itu, dengan tidak maksimalnya peran dari Komite sekolah berimbas kepada kualitas pendidikan yang ada di Kota Malang.
Menindaklanjuti hal itu, Forum Komunikasi Komite Malang (FKKM) yang berasal dari kumpulan beberapa komite sekolah di Kota Malang juga turut menyampaikan pesan kepada Wali Kota Malang.