Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pria Nganjuk Ini Tak Sadar Ponsel Curian yang Dijual di Medsos Diendus Polisi, Digerebek di Rumahnya

Pria Nganjuk Ini Tak Sadar Ponsel Curian yang Dijual di Medsos Diendus Polisi, Digerebek di Rumahnya.

Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Sudarma Adi
SuaraDewata.com
ilustrasi pencurian ponsel 

Pria Nganjuk Ini Tak Sadar Ponsel Curian yang Dijual di Medsos Diendus Polisi, Digerebek di Rumahnya

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Berkomplot mencuri handphone, Widada (43) warga Desa Joho, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk dijebloskan ke bui Polres Nganjuk.

Ini setelah Widada menjadi tersangka pencurian handphone bersama Suroso (30) warga asal Garut Jawa Barat (DPO) milik korban Ynr (15) warga Desa Teken Glagahan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.

Banyak Lahan Jagung Diserang Tikus, Petani Nganjuk Bisa Gagal Panen, Antisipasi Rawat Burung Hantu

Pria Nganjuk Ini Senang, Curi Kartu ATM Tetangga Dapat Bonus Kertas Nomor Pin, Gasak Uang 129 Juta

Geger Petani di Nganjuk Temukan Kakek Ini Tewas Gantung Diri di Gubuk Sawah, Diduga Derita Depresi

Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta menjelaskan, aksi pencurian handphone yang dilakukan dua tersangka terjadi di salah satu warung dj jalan raya Loceret.

"Saat itu korban bermaksud membeli camilan di salah satu warung pinggir jalan dan menaruh handphone di dashbord sepeda motornya," kata Dewa Nyoman, Kamis (5/9/2019).

Saat bersamaan, menurut Dewa Nyoman, tersangka Suroso melihat handphone yang ditinggal di motor. Hal itupun diberitahukan pada tersangka Widada.

"Tanpa pikir panjang, tersangka langsung mengambil handphone tersebut dan kabur," ucap Dewa Nyoman.

Korban yang keluar dari warung, dikatakan Dewa Nyoman, tidak mendapati handphone yang dibelinya seharga Rp 8,8 juta langsung bingung dan panik. Selanjutnya korban melapor ke Polisi.

"Menerima laporan jajaran resmob langsung melakukan penyelidikan," ucap Dewa Nyoman.

Hingga akhirnya, ungkap Dewa Nyoman, pencuri handphone dapat diketahui jajaran Resmob. Ini setelah tersangka menjual handphone di Medsos dan dibeli oleh seseorang seharga sekitar Rp 2,9 juta dan dibawa ke luar kota.

Namun setelah mengetahui kalau handphone itu hasil curian langsung di serahkan ke Resmob Polres Nganjuk. Dari situlah dapat diungkap penjual handphone yang ternyata tersangka pencurian.

"Tersangka dan barang bukti itu langsung kami amankan. Tapi satu tersangka menjadi DPO. Dan tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara," tutur Dewa Nyoman.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved