Kepepet Kebutuhan Hidup, Warga Pasuruan Nyambi jadi Kurir Sabu Dibekuk di Lamongan
Ari Wibowo (34) warga Kelurahan Bungul kidul, Kabupaten Pasuruan Jawa Timur yang ditangkap personil Sat Reskoba Polres Lamongan.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Ada saja alibi seseorang yang tertangkap saat sedang terlibat tindak pidana.
Setidaknya itu dilakukan pengemudi mebel, Ari Wibowo (34) warga Kelurahan Bungul kidul, Kabupaten Pasuruan Jawa Timur yang ditangkap personil Sat Reskoba Polres Lamongan.
Hanya karena kepepet kebutuhan biaya hidup untuk anak-anaknya yang sekolah, ia nekat menjadi kurir sabu-sabu antar kota.
Namun, sebelum Ari berhasil menikmati hasil tindak pidana sebagi kurir sabu - sabu, Ari keburu ditangkap polisi.
"Saya hanya dititipi dari Porong untuk dikirim ke Babat. Ya maksudnya sekalian saya kirim barang ambil mebel ke Jepara," kata Ari kepada penyidik.
Ari yang sehari-harinya berprofesi sebagai sopir mebel ini mau menjadi kurir sabu-sabu karena kepepet kebutuhan sekolah 2 anaknya.
Upah yang didapat dari pengiriman sabu - sabu memang diakui cukup lumayan, sebesar Rp. 800 ribu.
• Teror di Rumah Anang, Ashanty Kaget Ada Kaki Seribu di Telinganya hingga Kalajengking di Dekat Arsya
• Gadis 13 Tahun Dibunuh Masih Disetubuhi Paksa 3 Pemuda Sadis, Sudah Ditentukan Siapa Pelaku Pertama
• Beri Sarwendah Kado Ultah Mahal, Betrand Peto Bocorkan Sosok yang Bayar, Ruben Onsu Sampai Terbahak
Bayaran sebanyak itu menurut Ari, bisa untuk menambah kebutuhan rumah tangganya.
Ternyata, Ari tidak hanya sekali ini saja berprofesi sampingan sebagai kurir sabu - sabu.
" Tiga kali ini dititipi," kata Ari kepada Tribunjatim.com.
Ari berkeyakinan aksinya akan sulit dikenali jejaknya oleh polisi. Alasannya, ia pengemudi kendaraan yang hanya kirim dan mengambil mebel yang menurutnya sangat kecil tercium kalau dirinya terlibat dalam jaringan pengedar sabu - sabu.
Kasat Reskoba Polres Lamongan, Iptu Akhmad Khusen pada Surya.co.id mengataka, Ari berhasil diamankan oleh petugas kepolisian ketika dalam perjalanan mengantarkan barang haram tersebut di jalan poros nasional, yakni di Jalan Jaksa Agung Suprapto Lamongan.
Selain pelaku, polisi, juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 plastik klip narkotika jenis sabu, pipet, rokok, klip kosong, 2 handphone dan 1 unit Mobil Daihatsu Grand max warna biru nopol N-8673-WE.
Saat digeledah, pelaku tidak bisa mengelak, karena polisi mendapati barang bukti sabu - sabu seberat 15, 03 gram."Tersagka dijerat pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandas Khusen.
Keberhasilan anggota Sat Reskoba Lamongan selama l kurun waktu kurang dari sebulan ini, telah berhasil mengamankan setidaknya 10 pelaku pengedar barang haram ini.
Sebelumnya, polisi telah mengamankan seorang ibu muda cantik asal Paciran dan juga seorang juragan ayam serta operator odong - odong.
Khusen juga berharap peran aktif masyarakat untuk berani melaporkan ke polisi jika mendapati hal - hal yang mencurigakan.
"Jangan beri kesempatan sedikitpun para pengedar dan pemakai sabu - sabu di Lamongan," katanya.(Hanif Manshuri/Tribunjatim.com)