Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polisi Lakukan Rekonstruksi Kasus Pembacokan Sekeluarga di Tulungagung, Tersangka Masih Emosional

Polsek Ngantru melakukan rekonstruksi kasus pembacokan sekeluarga di Tulungagung. Tersangka masih emosional.

Penulis: David Yohanes | Editor: Arie Noer Rachmawati
SURYA/DAVID YOHANES
Tersangka penganiayaan, Juremi (65) memraktikkan saat dia membacok adik iparnya, Suhanto (69) yang jatuh tersungkur. 

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Unit Reskrim Polsek Ngantru menggelar rekonstruksi kasus pembacokan satu keluarga di Desa Pinggirsari, Kecamatan Ngantru, dengan tersangka Juremi (65).

Sementara korban yang juga adik ipar Juremi, Suhanto (69) oleh seorang anggota polisi.

Demikian juga dua korban lainnya, anak perempuan Suhanto yang bernama Henik Nuryati (42), serta cucu Suhanto yang bernama Legistio (19) diperankan orang lain.

Ketiga korban masih dalam perawatan karena luka yang dialami cukup parah, sehingga belum bisa beraktivitas berat.

Jihandak Brimob Polda Jatim Evakuasi Bom Sisa Perang Dunia II di Tulungagung, Masih Bisa Meledak

Rekonstruksi dilaksanakan di rumah Sumadi, rumah warga yang saat kejadian, Kamis (18/8/2019) tengah menggelar hajatan.

Rekonstruksi melibatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tulungagung, Anik Partini.

Dalam rekonstruksi ini, tersangka masih terlihat emosional, dan menunjukkan detail perbuatannya.

Seperti saat adegan membacok dengan arit tiruan, Juremi terlihat sangat mengayunkan senjatanya sembari giginya mengatup layaknya orang memendam amarah.

Heboh Warga Tulungagung Temukan Bom Sisa Perang Dunia 2 di Sungai Brantas, Berat 50 Kg & Masih Aktif

Juremi membacok Suhanto dari belakang, hingga korban terjatuh dalam posisi telungkup.

Dengan membabi buta, Juremi kembali mengayunkan aritnya ke arah tubuh Suhanto.

"Saya tidak melihat kena bagian apa, pokoknya saya bacok berulang kali," ucap Juremi dengan nada geregetan dan wajah emosional.

Dalam adegan selanjutnya, Juremi mengayunkan arit kepada siapa saja yang mendekat.

Saat itu yang mendekat pertama adalah Henik dan disusul Legistio.

Keduanya juga terluka parah karena kena sabetan benda tajam di tangan Juremi.

JPU, Anik Partini mengatakan, dirinya belum menerima berkas dari penyidik kepolisian.

Terekam CCTV, Pelaku Pembobolan Perumahan Satria Residence 2 Tulungagung Beraksi dengan Leluasa

Namun dirinya ikut serta dalam rekonstruksi, untuk melihat detail perbuatan yang dilakukan oleh tersangka.

"Saya ingin tahu sedetail mungkin, untuk memudahkan memahami masalah," ujar Anik.

Dari sekitar tujuh adegan yang dilakukan Juremi, Anik menyimpulkan ada upaya pembunuhan berencana.

Juremi sengaja mencari Suhanto, kemudian pulang mengambil arit, kemudian kembali dan membacoknya.

Karena perbuatan ini, Juremi akan dijerat pasal 340 KHU Pidana junto 56, tentang percobaan pembunuhan, dengan ancaman setengah dari ancaman pokok selama 20 tahun.

JPU menggunakan pasar berlapis, sekaligus menjerat tersangka dengan pasal 351 KUH Pidana ayat (2), tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka parah, dengan ancaman lima tahun penjara. (Surya/David Yohanes)

Pria Tulungagung Tipu Warga Trenggalek Berkedok Bisa Loloskan PNS, Pelaku Ngaku Raup Untung 120 Juta

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved