Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramai-ramai Anggota DPRD Jatim Gadaikan SK Pelantikan Pinjam Bank, Padahal Gaji Rp 71 Juta Sebulan

Ramai-ramai Anggota DPRD Jatim Gadaikan SK Pelantikan Pinjam Bank, Padahal Gaji Rp 71 Juta Sebulan.

SURYA/BOBBY CONSTANTINE KOLOWAY
Suasana pelantikan Anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024, Sabtu (31/8/2019) di Gedung DPRD Jatim. 

Ramai-ramai Anggota DPRD Jatim Gadaikan SK Pelantikan Pinjam Bank, Padahal Gaji Rp 71 Juta Sebulan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Anggota DPRD Jatim ramai-ramai menggadaikan SK pengangkatan anggota dewan sebagai jaminan pinjaman di Bank Jatim.

Di sejumlah fraksi, mayoritas anggota bahkan mengambil maksimal pinjaman.

"Di fraksi kami, lebih dari 50 persen anggota mengambil pinjaman. Termasuk saya dan memang tak ada masalah," ujar salah satu sumber TribunJatim.com yang enggan disebutkan namanya, Jumat (6/9/2019).

Anggota DPRD Jatim Bisa Gadaikan SK Pengangkatan Demi Rp 1,8 M, Peneliti SSC : Itu Potret Kesedihan

Ada 9 Fraksi di DPRD Jatim yang Disahkan, Sebagian Besar Politisi Senior Duduki Pimpinan Fraksi

Mantan Legisaltor Ini Buka-Bukaan Soal Gadaikan SK Wakil Rakyat, Gaji Dewan Cukup Bayar Cicilan

Ada Program Gadaikan SK Pelantikan dari Bank Jatim, Anggota Dewan Jatim Dapat Pinjaman Rp 1,8 M

Menariknya, meskipun mengaku memiliki rencana untuk meminjam, kenyataannya dia belum menerima SK dewan tersebut.

"SK itu mungkin akan diberikan dalam satu minggu ini. Namun untuk teknis peminjaman, sepertinya koordinasi antara dewan dengan bank bersangkutan," jelasnya.

Ia mengaku mendapat tawaran jumlah pinjaman yang bisa diambil, yakni sekitar Rp 1 miliar.

Nilai sebesar itu lebih besar dibandingkan dengan penawaran di periode sebelumnya.

Tak hanya di periode ini, anggota dewan di beberapa periode tersebut mengaku juga mengambil pinjaman di periode sebelumnya.

"Kalau sebelumnya, kami hanya diperbolehkan meminjam Rp 500 juta. Sepertinya, peningkatan jumlah pinjaman ini karena bersamaan dengan peningkatan gaji," kata sumber yang sama.

Pinjaman sebesar itu harus dikembalikan dalam waktu lima tahun.

"Setiap bulan, ada hitungannya. Kalau tidak salah, sekitar 90 persen dari take home pay (gaji) yang telah dipotong beberapa iuran," katanya.

Ia menjelaskan bahwa Bank Jatim telah menghitung besaran pendapatan yang bisa dibawa pulang setiap Dewan.

Di antaranya, gaji setelah dipotong iuran kepada fraksi.

Untuk diketahui, masing-masing partai memang mewajibkan tiap anggota dewan membayar iuran kepada partai.

Besarannya pun bervariasi bergantung masing-masing partai.

Di Gerindra misalnya, Anggota diwajibkan menyerahkan 25 persen dari gaji untuk diserahkan kepada partai.

"Kami ada AD/ART. Hitungannya, 25 persen gaji masuk ke partai," kata Bendahara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra Jatim, Ahmad Hadinuddin dikonfirmasi terpisah.

Oleh karena itu, setiap anggota yang mengajukan pinjaman harus menghitung besaran tersebut.

"Prinsipnya, pinjaman itu menjadi hak. Kami tak memiliki kewenangan untuk membatasi. Namun, kewajiban kepada partai, tetap jangan dilupakan," tegas Hadinuddin yang juga Ketua Fraksi Gerindra di DPRD Jatim ini.

Tak hanya Gerindra, Fraksi PKB pun membenarkan bahwa tiap anggota wajib memberikan iuran kepada partai.

”Terpenting, anggota dewan ini sudah memenuhi aturan yang ditetapkan oleh partai maupun fraksi. Yakni membayar iuran partai dan iuran fraksi harus didahulukan,” katanya.

Berdasarkan data yang diterima, slip anggota DPRD Jatim per bulan mereka menerima sekitar Rp 71 juta per orang.

Namun, gaji tersebut masih mendapat sejumlah potongan.

Di antaranya, Pajak Penghasilan (PPh 21), Iuran BPJS, dan beberapa potongan lain.

Secara murni, setiap anggota DPRD Jatim menerima gaji bersih Rp 64 juta per-bulan.

Jumlah tersebut sudah termasuk uang representasi, tunjangan jabatan, badan anggaran (banggar), dan komisi.

Kemudian, tunjangan keluarga, beras, tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan transportasi

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved