Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mantan Legisaltor Ini Buka-Bukaan Soal Gadaikan SK Wakil Rakyat, Gaji Dewan Cukup Bayar Cicilan

Vinsensius Awey mengatakan, bahwa aksi menggadaikan SK pengangkatan wakil rakyat sebaiknya tidak hanya dipandang satu sisi saja.

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM/NURUL AINI
Vinsensius Awey,mantan anggota DPRD Surabaya 

 TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mantan anggota DPRD kota Surabaya periode 2015-2019, Vinsensius Awey mengatakan, bahwa aksi menggadaikan SK pengangkatan wakil rakyat sebaiknya tidak hanya dipandang satu sisi saja.

Dikatakan Awey, ada beberapa alasan yang menjadi motivasi seseorang untuk menjadi wakil rakyat yang duduk sebagai anggota DPRD baik kota maupun provinsi maupun kabupaten.

Ada yang ingin menjadi politisi karena Pengabdian ada yang karena aktualisasi diri. Ada pula yang mencari status atau mencari nafkah.

"Ketika mereka mengejar impian itu ada banyak biaya politik yang dikeluarkan, ada biaya yang dibayar. Apalagi motivasi kata satu menang. Ada cara yang baik dan tidak baik. Ada yang pakai cara meminjam, jual aset, ada banyak cara untuk bisa berangkat nyaleg," kata Awey kepada Tribunjatim.com.

Mantan anggota DPRD dari Partai Nasdem ini mengatakan saat sudah menang, maka langkah yang dilakukan sekelompok orang adalah bagaimana bisa melakukan upaya supaya mengembalikan dan menutup biaya saat nyaleg. Salah satunya dengan mengajukan pinjaman.

"Ya pinjamaan itu bisa dipakai untuk menutup biaya kampanye pencalegan atau untuk usaha. Yang susah adalah jika mereka mengajukan pinjaman untuk konsumtif. Itu yang menurut saya jangan dilakukan," kata Awey yang juga kini mendirikan Goverment and Parlement Watch Institute dimana ia menjadi direkturnya ini.

SK Pengangkatan Anggota DPRD Jatim Bisa Digadaikan Rp 1,8 M ke Bank, Pengamat: Kurang Elok

PKB Incar Posisi Ketua Komisi B DPRD Jatim Periode 2019-2024, Targetkan Posisi Wakil Komisi E Juga

Daftar 9 Kuliner Malang Khas dan Legendaris untuk Sarapan saat Liburan Akhir Pekan

Dengan kondisi semacam ini, penawaran Bank Jatim menjadi salah satu jawaban. Penawaran dari bank pemerintah bagi anggota dewan tersebut dikatakan Awey cukup menggiurkan. Cara pengajuannya juga sangat mudah plus suku bjnga rendah. Cukup dengan menjaminkan SK pengangkatan sebagai anggota dewan.

"Yang menyediakan hanya Bank Jatim di bank lain tidak ada. Saya juga dulu ditawari, jadi ada marketingnya yang datang, begitu. Tapi saya tidak mengambil pinjaman karena saya belum butuh waktu itu," kata Awey kepada Tribunjatim.com.

Syarat tersebut sangat mudah. Bahkan tidak perlu ada jaminan. Seperti misalnya di bank lain jika menawarkan pinjaman kredit harus ada jaminan aset, seperti rumah, mobil, atau aset tidak bergerak yang lain. Sedangkan anggota dewan tidak diwajibkan untuk syarat tersebut. Cukup selembar SK pengangkatan saja.

"Kalau DPRD Kota Surabaya kita kemarin diberi batas maksimal Rp 800 juta. Yang harus lunas tergantung dari jangka waktu yang dipilih, ada dua tahun, tiga tahun atau lima tahun," ucap bapak tiga anak ini.

Jika dihitung matematika, jumlah tersebut sangat akan mungkin terlunasi selama menjabat sebagai legislator dalam satu periode yaitu lima tahun.

Anggota DPRD Kota Surabaya memiliki take home pay dari gaji perbulan mencapai sekitar Rp 45 juta. Itu sudah potongan pajak.

Belum lagi ditambah dengan uang hasil dari kunjungan kerja. Dimana setiap anggota bisa kunjungan kerja maksimal 4 hari dalam satu minggu. Dan itu dilakukan rutin hampir setiap minggu.

"Dari kunjungan kerja kan ada uang transport dalam kota, lalu uang representatif, dan ada uang saku. Per kunker yang 4 hari itu, bisa dapat Rp 8 juta, kalau sebulan berarti berapa Rp 32 juta. Berarti per bulan kan menerima Rp 70 sampai Rp 80 juta," ucap Awey.

Jika seorang ambil pinjaman Rp 800 juta dengan asumsi pelunasan lima tahun, maka akan sangat mudah bagi dewan untuk menutup pinjaman tersebut. Dengan asumsi biaya cicilan Rp 15 hingga Rp 20 juta per bulannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved