SK Pengangkatan Anggota DPRD Jatim Bisa Digadaikan Rp 1,8 M ke Bank, Pengamat: Kurang Elok
SK Pengangkatan DPRD Jatim bisa digadaikan sampai Rp 1,8 miliar. Lalu bagaimana kata pengamat?
Penulis: Januar AS | Editor: Yoni Iskandar
SK Pengangkatan Anggota DPRD Jatim Bisa Digadaikan Rp 1,8 M ke Bank, Pengamat: Kurang Elok
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Anggota DPRD Jatim yang baru dilantik rupanya bisa menggadaikan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan miliknya.
Anggota DPRD Jatim yang baru dilantik pada Sabtu 31 Agustus 2019 lalu memang mendapat tawaran menarik dari Bank Jatim.
Tiap anggota DPRD bisa menggunakan SK anggota dewan sebagai jaminan pinjaman.
Tak tanggung-tanggung, anggota dewan yang menggunakan SK agunan pelantikan bisa mendapatkan pinjaman uang maksimal sebesar Rp 1,8 miliar.
Untuk memberikan penawaran, sejumlah petugas Bank Jatim terlihat wara-wiri di beberapa ruangan fraksi DPRD Jatim, Kamis (5/9/2019).
• Ada 9 Fraksi di DPRD Jatim yang Disahkan, Sebagian Besar Politisi Senior Duduki Pimpinan Fraksi
Di antaranya, ada di Fraksi Gerindra, PKB, dan beberapa fraksi lainnya.
Di tiap ruangan, anggota fraksi masing-masing partai mengikuti jalanya sosialisasi yang berlangsung tertutup tersebut.
Sayangnya, perwakilan dari Bank Jatim enggan memberikan penjelasan kepada awak media ketika ditemui selepas sosialisasi tersebut.
Para petugas hanya menyampaikan bahwa tak berhak untuk berbicara di depan media.
Namun, Ketua Fraksi PKB Anik Maslachah membenarkan adanya sosialisasi program "SK digadaikan" di Bank Jatim tersebut.
“Jadi mereka masih sebatas sosialisasi. Sementara untuk jumlah anggota yang akan pinjam kredit belum ada kepastian,” kata Anik kepada jurnalis (Kamis, 5/9/2019).
Anik Maslachah mengatakan sebenarnya bank manapun boleh menawarkan kepada anggota dewan. Hanya saja karena Bank Jatim milik pemerintah sehingga lazimnya memang pinjam ke Bank Jatim.
“Sebenarnya penawaran ini bukan hal yang aneh, karena tidak hanya tawarkan kepada anggota legislatif tapi juga eksekutif,” katanya.
Lebih lanjut Anik Maslachah mengatakan jika menggunakan SK maka anggota dewan bisa mendapatkan pinjaman maksimal Rp1,8 miliar.