Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

SK Pengangkatan Anggota DPRD Jatim Bisa Digadaikan Rp 1,8 M ke Bank, Pengamat: Kurang Elok

SK Pengangkatan DPRD Jatim bisa digadaikan sampai Rp 1,8 miliar. Lalu bagaimana kata pengamat?

Penulis: Januar AS | Editor: Yoni Iskandar
SURYA/BOBBY CONSTANTINE KOLOWAY
Suasana pelantikan Anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024, Sabtu (31/8/2019) di Gedung DPRD Jatim. 

"La kalau wakil rakyatnya punya problem finansial, nanti ketika bertugas tidak bisa fokus. Karena masih asa kerjaan rumah yang menggganggu pikirannya," tegasnya kepada Tribunjatim.com.

Meski penawaran yang diberikan oleh bank pemerintah adalah peluang, namun menurut Suko, 'menyekolahkan' SK pengangkatan sebagai wakil rakyat adalah hal yang kurang patut jika dilihat dari sudut pandang rakyat.

Terlebih warga memilih anggota legislatifnya untuk menjalankan amanat kontrol dan menyampaikan aspirasinya dalam penentuan pebijakan pemerintah

"Rasanya kurang elok. Meski itu persoalan privat. Karena anggota dewan ini kan representasi rakyat," ucapnya kepada Tribunjatim.com.

Termasuk jika alasan menggadaikan SK pengangkatan adalah upaya untuk mengembalikan biaya politik yang mahal, dikatakan Suko hal ini memang menjadi PR besar. Terutama bagi caleg yang masih menggunakan money politic dalam merebut suara rakyat. Sehingga begitu berhasil butuh sarana untuk balik modal.

"Selama ini hampir semua pemilihan legislatif maupun Pilkada berbiaya besar.Haris dicarikan solusinya. Tapi semestinya mereka punya kapasitas bidang finansial yang layak. Atau cukuplah. Sehingga tidak harus berfikir lain-lain saat bertugas," pungkas Suko.(Fatimatuz zahroh/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved