Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

10 Poin Revisi Undang-Undang KPK yang Dinilai Malah Melemahkan KPK, Ini Permintaan Febri Diansyah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keberatan terhadap putusan DPR RI yang mengusulkan melakukan revisi UU KPK.

Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Anugrah Fitra Nurani
SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO
TANYA JUBIR KPK - Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah memberi pidato pembuka dalam kegiatan Tanya Jubir KPK, rangkaian Roadshow Bus KPK 2019, Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi di Balai Kota Malang. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aminatus Sofya

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keberatan terhadap putusan DPR RI yang mengusulkan melakukan revisi UU KPK.

KPK menilai, usulan revisi UU KPK malah akan berpotensi melemahkan kinerja KPK. Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK saat berada di acara Roadshow Bus KPK di Kota Malang pada Sabtu (7/9/2019).

Menurut Febri Diansyah, ada 10 poin draft revisi Undang-Undang KPK yang dinilai dapat menghambat kinerja KPK.

Salah satu poin yang paling krusial adalah menjadikan KPK sebagai lembaga yang tidak lagi independen.

(Usulan Revisi UU Tentang KPK dari DPR RI, Sekjen PDIP: Semua dalam Semangat Perbaikan)

"Jadi dalam draft RUU KPK itu ada poin yang menjadikan KPK sebagai lembaga di bawah pemerintah pusat. Ini problem yang serius dan menjadikan KPK tidak lagi independen," ujar Febri Diansyah.

Jika RUU tersebut disahkan, Febri Diansyah menyebut, status pegawai yang bekerja di KPK akan dijadikan ASN.

Hal ini dinilai beresiko terhadap independensi pegawai yang menangani kasus korupsi di instansi pemerintahan.

"Bagaimana jika pegawai menyidik Menteri misalkan. Ada kekhawatiran pegawai tidak independen," ujarnya.

Selain itu, usulan agar dibentuk Dewan Pengawas untuk mengawasi KPK juga berpotensi membuat pincang lembaga anti rasuah itu

Dewan Pengawas bertugas memberikan izin KPK untuk menyadap, penggeledahan dan penyitaan.

Padahal selama ini kata Febri Diansyah, penyadapan adalah senjata paling efektif KPK untuk mengungkap kasus korupsi.

"Kalau Dewan Pengawas tidak menyetujui maka KPK tidak bisa mengungkap kasus itu. Ini akan menambah panjang birokrasi penanganan perkara," kata Febri Diansyah.

(Wawancara Khusus dengan Nurul Ghufron, Capim KPK dari Universtas Jember)

Febri Diansyah berharap Presiden Joko Widodo menolak usulan DPR untuk merevisi UU KPK.

Kata dia, hanya Jokowi yang menjadi harapan satu-satunya agar pembahasan RUU KPK tidak dapat dilanjutkan.

"Kemarin pimpinan KPK sudah menyurati Presiden dan kami beri poin-poin mana saja yang dapat melemahkan KPK. Mudah-mudahan Presiden dapat mendengar aspirasi rakyat Indonesia dan para guru bangsa yang menolak revisi UU ini," tutupnya.

Data yang dikumpulkan TribunJatim.com, sepuluh poin dalam draft RUU yang berpotensi melemahkan KPK sebagai berikut:

1. Ancaman terhadap Independensi KPK

2. Mempersulit Penyadapan

3. Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR

4. Sumber penyelidik dan penyidik dibatasi

5. Penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung

6. Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria

7. Pemangkasan kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan

8. Kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan

9. Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas

10. KPK dapat mengeluarkan perintah SP3

(Wawancara Khusus dengan Nurul Ghufron, Capim KPK dari Universtas Jember)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved