Cara Beda Pria Pontianak Bawa Sabu 1 Kg Pakai Angkutan Umum di Bangkalan, Ditembak Saat Mau Kabur
Cara Beda Pria Pontianak Bawa Sabu 1 Kg Pakai Angkutan Umum di Bangkalan, Ditembak Saat Mau Kabur.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Sudarma Adi
"Mungkin sadar jika dirinya terancam hukuman mati. Ia melawan dua anggota kami saat mengawalnya untuk kencing," terangnya.
AF terancam pidana penjara seumur hidup atau denda maksimal Rp 13 miliar. Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 (2) Subsider Pasal 112 (2) Junto Pasal 132 (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan AF melengkapi hasil ungkap kasus narkoba yang dilakukan Satgas Pemberantasan Narkoba.
Satgas bentukan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolres Bangkalan pada 5 Agustus 2019 itu dilengkapi senjata serbu laras panjang.
Selama sebulan diresmikan, Satgas Pemberantasan Narkoba Polres Bangkalan telah menyita barang bukti sabu dengan total berat 1.463,12 gram atau 1,46 Kg.
Tersangka AF menjadi penyumbang barang bukti terbanyak dengan berat 1 Kg atau 1.011,22 gram.
Barang bukti lainnya seberat 203,51 gram atau 2 Ons diperoleh dari dua warga Kabupaten Pamekasan, RFS (30) dan SLM (29), warga Jalan Sersan Marsul Kelurahan Gladak Anyar Kecamatan Kota Pamekasan.
Keduanya dibekuk ketika berada di sebuah rumah di Kampung Pesalakan kelurahan Kemayoran Kabupaten Bangkalan pada Jumat (12/8/2019) pukul 02.00 WIB.
Hasil penelusuran poliai, sabu di tangan tersangka RFS dan SLM dikendalikan dari balik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong, Sidoarjo
Sedangkan barang bukti lainnya seberat 248,39 gram diperoleh dari penangkapan tersangka AML (49), warga Desa Dabung Kecamatan Geger Kabupaten Bangkalan, Seni (19/8/2019) pukul 21.00.
Di rumah AML, ratusan gram sabu itu dikemas dalam lima poketan plastik klip; 98,70 gram, 55,11 gram, 50,07 gram, 28,81 gram, dan 15,70 gram.
Boby memaparkan, tersangka AML mengaku barang bukti itu didapatkan dari HF melalui perantara ML. Keduanya ditetapkan Polres Bangkalan sebagai DPO.
"Sabu itu diperoleh seharga Rp 168 juta. Namun masih terbayar sebesar Rp 80 juta," paparnya.
Seperti ketiga tersangka lainnya, AML juga terancam hukuman seumur hidup.
"Dengan total barang bukti mencapai 1,46 Kg, kami telah menyelamatkan sebanyak 30 ribu jiwa dari penyalahgunaan sabu," pungkas Boby.