3 Tersangka Kasus Jasmas 2016 Diperiksa Kembali Buat Lengkapi Berkas Perkara, Dicecar 27 Pertanyaan
Tiga tersangka kasus Jasmas 2016, Sugito dan Darmawan alias Aden dan Binti Rochmah diperiksa oleh penyidik Kejari Tanjung Perak, Surabaya.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tiga tersangka kasus Jasmas 2016, Sugito dan Darmawan alias Aden dan Binti Rochmah diperiksa oleh penyidik Kejari Tanjung Perak, Surabaya.
Pemeriksaan ini guna melengkapi pemberkasan ketiga mantan anggota DPRD tersebut.
Mereka diperiksa selama tiga jam sejak pukul 11.30 WIB hingga 15.00 WIB.
• Penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya Kembali Panggil 3 Tersangka Kasus Korupsi Jasmas 2016
Ada 27 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.
Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi menuturkan, fungsi pemeriksaan ini meski bersifat normatif namun untuk melengkapi berkas.
"Pemeriksaan ini melengkapi berkas perkara yang akan insyaallah akan segera kami limpahkan hanya saja beberapa tambahan dari adanya beberapa saksi yang belum kami panggil," terangnya, Selasa (10/9/2019).
• Pola Korupsi Dana Hibah Jasmas Jilid II Disebut Kejari Sama dengan Jasmas 2016, Tak Jauh Berbeda
Dimaz Atmadi menambahkan, untuk pemeriksaan tersangka Binti Rochmah perihal keterlibatan dalam dugaan tindak pidana korupsi dan prosedur proposal Jasmas.
"Keterlibatannya dari awal terkait dengan prosedur pengajuan sampai dengan pencairan. Sama hal nya dengan tersangka yang lain dan sifatnya normatif," imbuhnya.
Sementara itu, mantan Wakil DPRD Kota Surabaya Darmawan saat ditanya terkait pemeriksaan, ia mengaku hanya menemani tersangka Binti Rochmah.
"Hanya nemenin tersangka Binti," singkatnya.
• Kejari Tanjung Perak Kembali Selidiki Kasus Korupsi Dana Hibah Jasmas Jilid II, Bukti Masih Dicari