Kejari Tanjung Perak Kembali Selidiki Kasus Korupsi Dana Hibah Jasmas Jilid II, Bukti Masih Dicari
Penyidik Kejari Tanjung Perak kembali menyelidiki kasus dugaan korupsi dana hibah Jaringan Aspirasi Masyarakat.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penyidik Kejari Tanjung Perak kembali menyelidiki kasus dugaan korupsi dana hibah Jaringan Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya.
Ini dilakukan setelah menaham enam tersangka mantan anggota DPRD Kota Surabaya.
Yang mana, satu dari enam tersangka kasus korupsi Jasmas 2016 tersebut masih berstatus anggota dewan.
• Kejari Tanjung Perak Imbau Semua Pihak Kembalikan Kerugian Negara Terkait Kasus Korupsi Jasmas 2016
Kepala Kejari Tanjung Perak, Rachmat Supriady menyatakan, ada dugaan korupsi dalam pencairan dana Jasmas yang lain.
Kini penyidik masih menyelidikinya.
Menurut dia, program Jasmas nilainya yang dicairkan mencapai lebih dari Rp 100 miliar.
Jasmas 2016 hanya Rp 12,5 miliar dan dari nilai itu yang diduga dikorupsi Rp 4,9 miliar.
• Korupsi Jasmas 2016, Kejari: Saya Beri Kesempatan Kembalikan Kerugian Negara Sebelum Kami Bertindak
Kini penyidik sedang mencari bukti-bukti untuk Jasmas yang lain.
"Dana bantuan Jasmas banyak. Kurang lebih Rp 100 miliar. Untuk proyek Jasmas yang lain kami carikan bukti ada penyimpangan atau tidak," ujarnya, Sabtu (7/9/2019).
Ia menambahkan, penyidik menemukan bukti-bukti permulaan adanya dugaan korupsi dana hibah Jasmas yang lain.
Bukti yang didapat penyidik itu akan ditambah dengan bukti-bukti di lapangan.
• Buntut Syaiful Ditahan, Kini Tersangka Baru Jasmas 2016 Ratih dan Dini Datangi Kejari Tanjung Perak
Rachmat Supriady mengatakan, saat ini penyidik tengah mengumpulkan bukti-bukti lain.
Khususnya, bukti barang yang dibeli dengan menggunakan dana Jasmas.
"Kami ada bukti Jasmas lain. Di lapangan ada penyimpangan nggak masih kami telusuri. Kebanyakan bukti fisik barang-barang," katanya.
• Kejari Tanjung Perak Pertimbangkan Upaya Pencekalan Terhadap Dua Tersangka Kasus Jasmas 2016