Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya Kembali Panggil 3 Tersangka Kasus Korupsi Jasmas 2016

Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak kembali panggil tiga tersangka kasus korupsi Jasmas 2016.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi mengatakan pihaknya memanggil kembali tiga tersangka kasus korupsi Jasmas 2016. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak terus melakukan pengembangan terkait kasus Jasmas 2016.

Kali ini pihaknya memanggil tersangka Sugito, Darmawan alias Aden dan Binti Rochmah

Hal itu dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi.

Pola Korupsi Dana Hibah Jasmas Jilid II Disebut Kejari Sama dengan Jasmas 2016, Tak Jauh Berbeda

"Hari ini kami tim penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka Sugito dan Darmawan dan Binti Rochmah," ujarnya, Selasa, (10/9/2019). 

Dimaz Atmadi menambahkan, pemanggilan terhadap tersangka Sugito dam Darmawan ini sebagai saksi untuk tersangka Binti Rochmah.

Hal ini diperlukan lantaran pada pemeriksaan sebelumnya, tersangka Binti Rochmah tidak bersedia diperiksa. 

Kejari Tanjung Perak Kembali Selidiki Kasus Korupsi Dana Hibah Jasmas Jilid II, Bukti Masih Dicari

"Penyidik menjadwalkan ulang sehingga yang bersangkutan bersedia," imbuhnya. 

Diketahui, para tersangka ini datang pada pukul 11.30 WIB.

Ada beberapa pertanyaan terkait pengembangan kasus Jasmas 2016 yang membutuhkan keterangan tersangka.

Kejari Tanjung Perak Imbau Semua Pihak Kembalikan Kerugian Negara Terkait Kasus Korupsi Jasmas 2016

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved