Pola Korupsi Dana Hibah Jasmas Jilid II Disebut Kejari Sama dengan Jasmas 2016, Tak Jauh Berbeda
Pola dugaan korupsi Jasmas Jilid II disebut Kejari Tanjung Perak Surabaya tak jauh berbeda dengan Jasmas 2016.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kejari Tanjung Perak Surabaya menyebut pola modus dugaan korupsi dana hibah Jasmas yang lain tidak berbeda jauh dengan kasus Jasmas 2016.
Ada sejumlah pihak baik dari oknum anggota dewan maupun pengusaha yang terlibat.
Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya, Rachmat Supriyadi menyarankan agar oknum-oknum yang telah mengkorupsi dana Jasmas tetapi belum diproses hukum segera mengembalikan uangnya.
• Kejari Tanjung Perak Kembali Selidiki Kasus Korupsi Dana Hibah Jasmas Jilid II, Bukti Masih Dicari
• Kejari Tanjung Perak Imbau Semua Pihak Kembalikan Kerugian Negara Terkait Kasus Korupsi Jasmas 2016
"Kami imbau oknum dewan dan swasta kalau ada lagi yang sudah menikmati kami kasih kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara sebelum masuk proses hukum. Kalau sudah proses hukum tidak ada ampun," imbaunya, Sabtu (7/9/2019).
Jaksa menurutnya akan mengutamakan upaya persuasif untuk mengembalikan kerugian negara sebanyak-banyaknya.
Apabila ada oknum yang sudah mengorupsi berinisiatif mengembalikan kerugian negara sebelum diproses hukum, jaksa menjamin kasusnya tidak akan diproses.
"Upaya kami pencegahan. Kalau terlanjur mereka menikmati lalu dikembalikan, ada toleransinya," katanya.
• Korupsi Jasmas 2016, Kejari: Saya Beri Kesempatan Kembalikan Kerugian Negara Sebelum Kami Bertindak
• Pasca Diperiksa 5 Jam Kasus Jasmas, Ratih Retnowati & Dini Rijanti Dijebloskan ke Rutan Kejati Jatim