Emak Penjual Onde-onde Memelas Nego Biaya Tilang di Bangkalan, Jaksa Senyum Sambil Sodorkan Denda
Emak Penjual Onde-onde Memelas Nego Biaya Tilang di Bangkalan, Jaksa Senyum Sambil Sodorkan Denda.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Sudarma Adi
Emak Penjual Onde-onde Memelas Nego Biaya Tilang di Bangkalan, Jaksa Senyum Sambil Sodorkan Denda
TRIBUNMADURA.CO, BANGKALAN - Razia gabungan digelar Satlantas Polres Bangkalan bersama Dinas Perhubungan, Kejaksaan, Dinas Pendapatan, Jasa Marga hingga Polisi Militer dari Sub Denpom V/Brawijaya di Jalan A Yani Bangkalan, Selasa (10/9/2019).
Dalam razia di hari ke-13 Operasi Patuh Semeru 2019 itu juga digelar sidang di tempat. Beberapa tenda, meja, dan kursi dipasang di tepi jalan untuk para jaksa, hakim, satlantas, hingga meja dinas pendapatan.
• Cara Beda Pria Pontianak Bawa Sabu 1 Kg Pakai Angkutan Umum di Bangkalan, Ditembak Saat Mau Kabur
• Mertua Shock Polisi di Bangkalan Tewas Bunuh Diri Pakai Senpi, Pernah Wasiat Minta Dikubur di Bali
• Seorang Polisi di Bangkalan Ditemukan Tewas di Belakang Kantor Polisi
Pada tenda jaksa dan hakim, nampak seorang perempuan memakai kaos lengan panjang berwarna hijau tua dipadu jilbab berwarna merah kombinasi bulatan warna putih menunggu giliran sidang.
Ia adalah pengendara roda dua. Nampaknya, ia sudah tahu tentang besaran denda tilang yang harus dibayar karena tidak memiliki SIM C.
Pada gilirannya, ia lantas berdiri dan berucap, "Rp 50 ribu ya Pak. Saya jualan onde-onde baru laku Rp 50 ribu," ungkapnya.
Mendengar hal itu, petugas dari kejaksaan hanya tersenyum dan menerangkan bahwa biaya denda pelanggaran SIM C sebesar Rp 80 ribu.
Lantas kemudian, perempuan yang diketahui bernama Ny Isnaidah pun membayar kontan dan berlalu dari tenda jaksa dan hakim.
Operasi Patuh Semeru 2019 digelar serentak terhitung mulai sejak Kamis (29/8/2019) hingga Selasa (11/9/2019).
KBO Lalu lintas Satlantas Polres Bangkalan Iptu Mansyur mengungkapkan, dalam gelar Sidang di Tempat dan Operasi Patuh Semeru 2019 hari ini tercatat sebanyak 70 tindakan tilang.
"Sebanyak 52 di antaranya melakukan sidang di tempat," ungkap Mansyur.
Ia menjelaskan, total tindakan tilang pada gelar Operasi Patuh Semeru yang akan berakhir besok, Rabu (11/9/2019) itu berjumlah 2.555 pelanggaran.
"Kendaraan roda dua mendominasi karena tidak membawa surat kendaraan dan tidak menggunakan helm," jelasnya.
Dalam kesempatan ini, Satlantas Polres Bangkalan fokus terhadap delapan jenis pelanggaran. Seperti tidak pakai helm, pengemudi mobil tidak menggunakan safety belt, dan berkendara melebihi batas kecepatan.
Selain itu, pengemudi dalam kondisi mabuk, menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, melawan arus, serta kendaraan yang menggunakan strobo atau lampu rotator.
Mansyur memaparkan, sasaran prioritas adalah pengendara tak pakai helm dan kelengkapan surat kendaraan bermotor.
"Operasi Patuh Semeru merupakan upaya pihak kepolisian guna menekan angka kecelakaan lalu-lintas," pungkasnya.
Berdasarkan data jumlah kecelakaan lalu-lintas yang terangkum selama Operasi Patuh 2017 di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 2.203 kejadian.
Angka tersebut lebih sedikit dibandingkan tahun 2016 yang mencapai 2.542 kejadian atau menurun sebanyak 239 kejadian.
Kendati demikian, jumlah korban meninggal dunia meningkat sebanyak 8 orang. Tahun 2016, korban meninggal dunia sebanyak 412. Sedangkan selama Operasi Patuh Semeru di tahun 2017 sebanyak 420 orang.
Sementara itu, korban meninggal dunia sepanjang tahun 2017 karena kecelakaan lalu-lintas di seluruh wilayah Indonesia mencapai 24.213 orang dari 96.419 kejadian.
Pada tahun 2016, korban meninggal menyentuh angka 25.859 orang dari total 106.374 kejadian.
Di Bangkalan korban meninggal dunia di jalan raya mencapai 87 orang dari 241 kejadian seanjang tahun 2016. Sedangkan korban meninggal di tahun 2017 mencapai 100 orang dari 192 kejadian.