Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gelagat Aneh Pria Sidoarjo Terjaring Operasi Patuh di Surabaya, Gugup Saat Ketemu Pil di Saku Jaket

Gelagat Aneh Pria Sidoarjo Terjaring Operasi Patuh di Surabaya, Gugup Saat Ketemu Pil di Saku Jaket.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Saiful Arif (37) saat digelandang ke Mapolsek Tenggilis Mejoyo karena pil koplo 

Gelagat Aneh Pria Sidoarjo Terjaring Operasi Patuh di Surabaya, Gugup Saat Ketemu Pil di Saku Jaket

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sekali dayung dua tiga pulau terlampaui, peribahasa ini tepat menggambarkan komitmen Polsek Tenggilis Mejoyo dalam menindak kejahatan.

Operasi Patuh Semeru 2019 yang digelar Rabu (4/9/2019) di Surabaya, Anggota Polsek Tenggilis tak cuma menjaring para pelanggar ketertiban lalulintas.

Namun juga berhasil juga meringkus seorang penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Tergiur Ingin Punya Uang Jajan Sendiri, Pelajar SMA Nyambi Jualan Pil Koplo ke Siswa SMP di Blitar

Polisi Geledah Rumah Pria Trenggalek Ini Cari Bukti, Temukan Ribuan Pil Koplo di Kandang Kambing

Dagang Nasi Nyambi Jual Pil Koplo, Pemilik Warung Asal Dinoyo Surabaya Harus Mendekam di Bui

Pelaku bernama Saiful Arif (37) warga Jalan Berbek I Gang I C, Waru, Sidoarjo

Ia tak berkutik setelah kepolisian berhasil menemukan pil koplo, sedikitnya 356 butir di saku jaket yang dikenakannya.

Modus penyimpanannya unik, pelaku mengemas ratusan butir itu dalam empat kemasan plastik yang diwadahi bungkus rokok.

Kecurigaan polisi hingga memantik rasa curiga yang berujung penggeledahan, didasari oleh gelagat aneh dari pelaku.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo AKP Sidik, gelagat pelaku saat diminta personelnya menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan mencurigaan.

"Saat digeledah, dari saku jaket yang dikenakannya ditemukan pil koplo yang dikemas empat bungkus rokok," katanya, Selasa (10/9/2019).

Mendapati temuan itu, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan itu, langsung dikeler ke Mapolsek Tenggilis Mejoyo guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Kepada polisi, pelaku mengaku baru memperoleh barang haram tersebut dari seorang kurir.

Rencananya pelaku akan menjual kembali pil tersebut, dengan kisaran harga Rp 25 Ribu untuk 10 butir pil.

"Pengakuannya baru ngambil ditemannya," ujarnya.

Sidik mengungkapkan, pelaku merupakan residivis dan pernah ditahan untuk kasus yang sama.

"Dia menjadi pengedar sudah lama sekitar 1,5 tahun. Pernah masuk juga (ditahan kasus sama)," tuturnya.

Kendati demikian Sidik tak mudah percaya penuturan pelaku, pihaknya akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini, berharap bisa mengungkap bandar utamanya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 196 dan pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved