Kakek Pengedar Sabu Ditangkap Polresta Sidoarjo Seusai Dilaporkan Janda Rekan Pengedar
Subriyadi (50), Warga Krian harus meringkuk di sel Tahanan Polresta Sidoarjo akibat dilaporkan janda kurir sabu yang bekerja sama dengannya
Penulis: M Taufik | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Di usianya yang sudah masuk 50 tahun, Subriyadi harus meringkuk di dalam penjara.
Kakek yang tinggal di Desa Ponokawan, Kecamatan Krian, Sidoarjo ini tertangkap polisi karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Subriyadi ditangkap polisi karena pengakuan Fatimatuz Zahrah alias Lisa (24), kurir sabu yang biasa mengambil barang darinya.
Janda muda yang tinggal di rumah kos di Desa Tarung Kulon, Kecamatan Krian, Sidoarjo ini terlebih dulu tertangkap.
"Ya, tersangka ini ditangkap berdasar pengakuan kurirnya. Petugas juga masih melakukan pengembangan untuk mencari bandar atau jaringan lain yang terlibat," ujar Kasat Reskoba Polresta Sidoarjo AKP M Indra Nadjib, Selasa (10/9/2019).
Dalam pemeriksaan polisi, Subriyadi mengaku biasa mengambil barang sabu di Surabaya.
Sebelum ditangkap polisi, dia ambil sabu karena ada pesanan dari Lisa.
"Saya hanya dapat bagian Rp 50.000. Dan bisa ikut menikmati sabunya secara cuma-cuma," ucap kakek pengedar sabu tersebut di Polresta Sidoarjo.
Termasuk ketika mengambil barang ke Surabaya, dia juga diberi tester sabu dari bandarnya.
Subriyadi mencicipi narkoba itu terlebih dulu, sebelum dia ambil barang dan menyerahkan ke Lisa.
Kemudian sesampai di tempat tinggalnya di Krian, dia juga sempat mengonsumsi sabu.
Saat itulah Subriyadi digerebek polisi. Alat isap yang didalamnya masih terdapat sisa sabu bekas pakai pun disita.
Subriyadi awalnya menolak saat hendak ditangkap polisi. Tapi akhirnya dia hanya nurut ketika ditunjukkan foto Lisa yang sudah tertangkap.
Dia pasrah setelah tahu bahwa dirinya dicokot oleh janda yang menjadi muridnya tersebut.
Reporter: Surya/M Taufik