Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sekdes Pabean Sidoarjo Keluhkan Intimidasi dari PT MTB Property, Kurniawan Yudha Mengelak

Sekretariat Desa Pabean, Yasinta Dewi mengeluhkan penekanan yang dilakukan PT MTB Property pada desa agar mengeluarkan copy letter C objek tanah.

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Dwi Prastika
Istimewa
TANAH KAVLING (Arsip) - Ramai polemik tanah kavling di wilayah Alas Tipis, Dusun Alas Tipis, Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur, membuat Direktur Utama PT Makmur Tentram Berprestasi (MTB), Kurniawan Yudha Susanto buka suara, Kamis (24/7/2025). Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan dan meluruskan sejumlah pemberitaan dan informasi yang beredar di masyarakat. 

Poin Penting:

  • Sekretariat Desa Pabean Sidoarjo, Yasinta Dewi mengeluhkan adanya penekanan yang dilakukan PT MTB Property pada desa agar mengeluarkan copy letter C objek tanah yang kini sedang berpolemik.
  • Ditegaskan Yasinta, pemerintah desa tidak bisa semerta-merta memberikan copy letter C tanah pada pihak tertentu.
  • Diketahui, bos PT MTB yaitu Kurniawan Yudha Soesanto adalah kader Partai Golkar Sidoarjo.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Fatimatuz Zahroh

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kasus tanah kavling bermasalah di Dusun Alas Tipis, Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, yang digawangi oleh PT Makmur Tentram Berprestasi (MTB) Property masih terus berpolemik.

Terbaru, Sekretariat Desa Pabean, Yasinta Dewi mengeluhkan adanya penekanan yang dilakukan PT MTB Property pada desa agar mengeluarkan copy letter C objek tanah yang kini sedang berpolemik. 

“Ada upaya dari Pak Kurniawan Yudha Soesanto, Direktur PT MTB untuk membenturkan ahli waris dengan pemerintah desa. Banyak pihak yang dilibatkan untuk menekan kami di pemerintah desa agar segera mengeluarkan copy letter C,” kaya Yasinta, Kamis (18/9/2025).

“Kami juga dihubungi banyak pihak yang dari partai lah,  yang siapa lah, pejabat di kecamatan lah. Terakhir minta dipertemukan di Kecamatan Sedati minta copy-an letter C,” imbuhnya.

Sedangkan posisinya ditegaskan Yasinta, pemerintah desa tidak bisa semerta-merta memberikan copy letter C tanah pada pihak tertentu.

Kecuali pihak yang meminta tersebut memiliki dan menyertakan berkas asli tanah yang dimaksud.

“Sedangkan MTB dan ahli waris ndak (tidak) punya berkas tanah tersebut sama sekali. Maka kami tidak bisa mengeluarkan copy letter C sebagaimana yang diminta,” jelasnya.

Ia kemudian menjelaskan mengapa PT MTB ngotot meminta copy letter C atau legalisir ini.

Menurutnya copy letter C dibutuhkan PT MTB untuk mengurus kelengkapan administrasi pengurusan sertifikat ke BPN. 

Dokumen dari BPN itu selanjutnya dibutuhkan untuk pengurusan izin ke Dinas Perkim dan PU berkaitan izin pembangunan kavlingan. 

“Jadi selama ini pengurukan yang dilakukan di Alas Tipis itu dari dulu tidak ada legalitas dan tidak ada izin ke dinas terkait. Makanya kami sempat melakukan penghentian pengurukan di lokasi tersebut,” tandasnya.

Baca juga: Meski Mediasi Dapat Titik Temu, Korban Tanah Kavling di Sidoarjo Minta Proses Hukum Tetap Berlanjut

Diketahui, bos PT MTB yaitu Kurniawan Yudha Soesanto adalah kader Partai Golkar Sidoarjo.

Ia menjabat sebagai pengurus, tepatnya sebagai Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved