Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kuasa Hukum Terdakwa Kurir Sabu 30 Gram Akan Ajukan Upaya Banding Atas Vonis Hukuman Seumur Hidup

Penasehat hukum terdakwa Herman Sutjiono yang divonis hukuman seumur hidup, Victor mengaku pikir-pikir atas vonis tersebut.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Terdakwa Herman Sutjiono saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (10/9/2019) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penasehat hukum terdakwa Herman Sutjiono yang divonis hukuman seumur hidup, Victor mengaku pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, (10/9/2019). 

Pada intinya, kliennya ini tidak menguasai barang bukti narkotika sabu seberat 30 kilogram.

"Ketika terdakwa ditangkap tidak menguasai barang buktinya, bisa jadi klien saya dijadikan tumbal oleh Boby (DPO) atas putusan ini kuasa hukum terdakwa akan melakukan upaya hukum banding," terangnya.

Diketahui, terdakwa Herman diminta Boby untuk pergi ke Surabaya pada 22 Januari 2019 lalu.

Kurir Sabu 30 Kilogram Asal Jakarta Divonis Penjara Seumur Hidup di Pengadilan Negeri Surabaya

Kakek Pengedar Sabu Ditangkap Polresta Sidoarjo Seusai Dilaporkan Janda Rekan Pengedar

Dia diminta untuk menerima paket sabu-sabu yang akan dikirim melalui ekspedisi. Sampai di Surabaya, dia diminta untuk datang dan tinggal di ruko di Gunung Anyar. Sesampainya di ruko, Herman menemukan dua koper yang di dalamnya berisi satu kilogram sabu-sabu. 

Dia lalu mulai merapikan ruko yang berantakan karena lama tidak terpakai. Salah satunya dengan memanggil Mulyono, tukang cat untuk mengecat tembok ruko. Petang hari, dia menerima telepon dari petugas ekspedisi yang akan mengirim 22 dus lampu.  

Malamnya, Herman datang dan membongkar paket tersebut. Dia membongkar lampunya karena barangnya tersimpan di dalam. Herman ditangkap Bareskrim Polri di depan ruko pada 31 Januari lalu. Dia ditangkap sepulang dari membeli kipas angin.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved